Dutamasyarakatnews.com, Sampang _ Proyek HIPPA atau Himpunan Petani Pemakai Air, Daerah Irigasi di dusun dhuko Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang, ditemukan asal-asalan.
Pantauan dilokasi, pekerjaan proyek HIPPA tersebut tidak akan bertahan lama dan tidak berfungsi maksimal, sebagaimana yang diharapkan.
Banyak hal yang terkesan janggal, asal-asalan dan kwalitasnya diragukan, serta Volume yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Dari galian kedalaman tanah irigasi yang dangkal, bahan dari batu dan pasir yang kwalitasnya kurang bagus, serta campuran semen yang kurang, menjadi ke khawatiran kwalitas proyek HIPPA tersebut.
Diketahui, Proyek atau Kegiatan P3-TGAI ini, sumber dana dari APBN, senilai 195.000.000 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah), tahun anggaran 2024 tersebut, harus dilaksanakan secara swakelola dan atau tidak di pihak ketiga-kan atau dikontraktualkkan.
Proyek HIPPA dengan Nomor PKS HK 0201.Am.09/OP.PIAT/1190/P3-TGAI/IX/2024, akan dilaksanakan Waktu selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender.
Sesuai data di Papan Proyek dilokasi, pekerjaan mulai tanggal 13 September 2024 s/d tanggal 11 Desember 2024.
secara umum, dan teknis harusnya bisa dikerjakan 18 pekerja lokal dan membelah sawah sepanjang 650 meter. Dan diharapkan sanggup menyuplai kebutuhan air persawahan petani seluas 139 hektar.
Namun, saat dikonfirmasi pelaksana proyek HIPPA tersebut, Rofiki mengakui pekerjaan tersebut hanya dikerjakan 11 orang dengan volume proyek sepanjang 250meter, dan tidak ada Papan nama informasi Proyek.
Diketahui pekerjaan proyek tersebut, merupakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat direktorat Jenderal Sumber daya air, yang mana bekerjasama dengan balai besar Satuan kerja Operasi dan pemeliharaan Sumber daya air, wilayah sungai Brantas.
Menyikapi tujuan dari proyek tersebut, Ketua LSM Gadjah Mada Sampang, F. Rahman berharap proyek P3-TGAI ini wajib dilaksanakan sebaik mungkin dan tidak menjadi Problematika bagi para petani setempat, dimana tentunya diharapkan tercukupinya kebutuhan irigasi bagi ribuan petani setempat, karena Kebutuhan air bagi petani itu mutlak, ujar Rahman.
Untuk itu, F. Rahman menilaibpenting kiranya pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat direktorat Jenderal Sumber daya air mengecek dan menindak tegas pelaksana proyek, apabila terbukti banyak pemyimpang dari Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Proyek dimaksud.
Selain itu, masyarakat dan khususnya para petani setempat berhak ikut mengawasi, dan bahkan kalau perlu bisa dilaporkan kepada pihak berwajib apabila diketahui menyimpang dan diyakini merugikan Negara.
Artinya, Aparat Penegak Hukum dari Polres dan Kejari Sampang Wajib melek dan ikut memantau pelaksanaan proyek HIPPA tersebut, agar sesuai RAB dan tidak merugikan uang Negara.
Ditambahkan Rahman, diyakini, hasil proyek tersebut tidak akan berkwalitas sesuai RAB, karena banyak faktor, antaranya diduga kuat adanya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), atau kerjasama rahasia, perbuatan melanggar hukum dan merugikan Negara yang tujuannya keuntungan antara pelaksana dan banyak pihak tertentu.
Diduga kuat juga adanya fee atau uang pelicin untuk banyak faktor, dimana secara umum untuk mendapatkan pekerjaan proyek HIPPA tersebut.
Sementara Kepala Desa Apaan, Buadah untuk di konfirmasi, sulit untuk ditemui, meski akhirnya bisa dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya.
Buadah mengaku tidak bertanggung jawab atas pengerjaan proyek HIPPA tersebut, dirinya sebatas mengetahui, ungkapnya.
“Bukan pekerjaan dan tanggung jawab saya mas”, ucap singkat Buadah.(Man)