Dutamasyarakatnews.com, Sampang _ Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Aliyanto menjamin tidak akan ada perubahan atau pergeseran surat suara dalam proses perhitungan rekapitulasi ditingkat kecamatan Se-kabupaten Sampang.
Menurutnya, kotak suara yang ada di Setiap kecamatan telah dijaga secara ketat oleh banyak pihak, baik TNI Kodim 0828 dan Polres Sampang, Hingga Panwascam serta masing-masing saksi dari kedua belah Pihak Paslon Bupati-wakil Sampang.
Hal ini disampaikan Aliyanto saat ditemui diruang kerjanya, kamis (28/11/2024) siang.
Aliyanto juga mengaku pelaksanaan Pilkada Sampang berjalan aman, damai dan kondusif, tidak seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.
Sebelumnya, banyak pihak termasuk disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs Imam Sugianto,M.Si, bahwasanya Kabupaten Sampang termasuk Zona merah di Pilkada serentak 27 November kemarin. Dimana Kabupaten Sampang salah satu dari 7 daerah di Jatim yang masuk kategori sangat rawan konflik.
Kategori itu sesuai hasil survei Indeks Potensi Kerawanan Pemilu (IPKP) yang dilakukan oleh Ditintelkan Polda Jatim. Juga didasarkan dengan kejadian-kejadian yang pernah terjadi pada pilkada, pileg, bahkan pilpres sebelumnya.
Imam menyebut 7 daerah itu, yakni Kabupaten Sampang dengan skor IPKP tertinggi 10,64; kemudian disusul Situbondo dengan skor IPKP 10,12; Lumajang dengan skor 10,5; Bangkalan skor 9,96; Pamekasan 9,88; Lamongan 9,74; dan Sumenep dengan skor terendah 9,7.
Bahkan Sampang dengan skor yang tertinggi, karena inventarisasi kejadian terdahulu Pilkada 2018, terdapat pemungutan suara ulang (PSU), kemudian pengerusakan Kantor Panwascam, lalu Pilpres 2019 terjadi pembakaran Mapolsek Tambelangan oleh salah satu simpatisan capres.
Menyikapi hal di atas, Lima Komisioner KPU, secara langsung memantau 14 Kecamatan saat Pilkada di Sampang berlangsung, yang mana hasilnya Pilkada serentak di Sampang berlangsung aman, damai dan Kondusif, tidak seperti yang dikhawatirkan akan ada konflik
Adapun lokasi rawan konflik, ketua KPU Sampang, Aliyanto mencatat ada 4 titik rawan konflik, yaitu Kecamatan Robatal, Omben, Ketapang, dan Kecamatan Sokobanah.
Sementara sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2024, Aliyanto menambahkan rekapitulasi tingkat kecamatan akan terlaksana selambat-lambatnya selesai tanggal 3 Desember 2024, sedangkan rekapitulasi tingkat Kabupaten akan dilaksanakan tanggal 6 Desember dan selambat-lambatnya selesai tanggal 12 Desember 2014 mendatang.(Man)