Dutamasyarakatnews.com, Sampang – Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024. Penyerahan sertipikat sebanyak 299 sertipikat diserahkan kepada masyarakat Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, pada hari Rabu (13/11/2024).
Kegiatan penyerahan sertipikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang diwakili oleh Bapak Imam Sholihuddin Arief, S.H. selaku Ketua Fisik Tim I dan didamping oleh beberapa pegawai yang merupakan anggota Tim PTSL.
Penyerahan sertipikat ini dihadiri oleh ±250 orang penerima sertifikat hak atas tanah, dan juga dihadiri oleh Kepala Desa Tamberu Barat beserta perangkat desa. Turut hadir dalam penyerahan sertipikat ini diantaranya dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sokobanah.
“Total Sertipikat yang akan terbit untuk Desa Tamberu Barat sebanyak 615 sertipikat. Hari ini, akan dibagikan sebanyak 299 sertipikat, dan sisanya akan dibagikan pada tahap selanjutnya” ujar Imam Sholihuddin Arief, S.H.
Pada kesempatan kali ini, Bapak Imam Sholihuddin Arief, S.H. juga menjelaskan bahwa yang terbit 615 sertifikat adalah sertipikat elektronik. Sertipikat elektronik ini merupakan inovasi dalam administrasi pertanahan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam pengelolaan sertipikat tanah.
“Sertifikat yang diterbitkan secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat analog yang saat ini dibagikan ke masyarakat, sehingga masyarakat dihimbau untuk tidak khawatir akan kepastian hukum yang didapatkan”, imbuhnya.
Selain itu, Imam Sholihuddin Arief, S.H. juga menyampaikan bahwa masyarakat yang ikut serta dalam program PTSL mendapatkan banyak manfaat, salah satunya efisiensi waktu dan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan pengurusan secara mandiri.
Dalam kesempatan ini, Pj. Kepala Desa Tamberu Barat menyampaikan rasa syukur dan ungkapan terimakasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang yang telah membantu dalam mensukseskan kegiatan PTSL di Desa Tamberu Barat. Harapannya, agar sertipikat yang diterima oleh masyarakat dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat di desanya, salah satunya untuk permodalan usaha dan sebagainya.(Man)