Dutamasyarakatnews.com, Sampang – Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024. Penyerahan sertipikat sebanyak 303 sertipikat diserahkan kepada masyarakat Desa Pandan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, pada hari Rabu (13/11/2024).
Kegiatan penyerahan sertipikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang diwakili oleh Bapak Nursaiful Afandi selaku Ketua Adjudikasi Tim III dan didamping oleh beberapa pegawai yang merupakan anggota Tim PTSL.
Penyerahan sertipikat ini dihadiri oleh ±300 orang penerima sertpikat hak atas tanah, dan juga dihadiri oleh Kepala Desa Pandan beserta perangkat desa. Turut hadir dalam penyerahan sertipikat ini diantaranya Camat Omben, dan Perwakilan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas Omben.
“Total Sertipikat yang akan terbit untuk Desa Pandan sebanyak 2.962 sertipikat. Hari ini, akan dibagikan sebanyak 303 sertipikat, dan sisanya akan dibagikan pada tahap selanjutnya” ujar Nursaiful Afandi.
Pada kesempatan kali ini, Bapak Nursaiful Afandi juga menjelaskan bahwa selain sertipikat analog juga ada sertipikat elektronik. Sertipikat elektronik ini merupakan inovasi dalam administrasi pertanahan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam pengelolaan sertipikat tanah.
“Sertifikat yang diterbitkan secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat analog yang saat ini dibagikan ke masyarakat, sehingga masyarakat dihimbau untuk tidak khawatir akan kepastian hukum yang didapatkan”, imbuhnya.
Selain itu, Nursaiful Afandi juga menyampaikan bahwa masyarakat yang ikut serta dalam program PTSL mendapatkan banyak manfaat, salah satunya efisiensi waktu dan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan pengurusan secara mandiri.
Dalam kesempatan ini, Pj. Kepala Desa Pandan menyampaikan rasa syukur dan ungkapan terimakasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang yang telah membantu dalam mensukseskan kegiatan PTSL di Desa Pandan.
Harapannya, agar sertipikat yang diterima oleh masyarakat dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan kemakmuran masayarakat di desanya, salah satunya untuk permodalan usaha dan sebagainya.(Man)