Komisi 3 DPRD Sampang Pesimis, Pekerjaan CV. Nuri Bahana Selesai Tepat Waktu

Baihaki, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Sampang Saat Sidak Bersama Anggotanya Di Lokasi Pekerjaan dari CV. Nuri Bahana, Kamis (12/12/2024).

Dutamasyarakatnews.com, Sampang _ Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, dari Komisi tiga (3) menggelar sidak (Inspeksi mendadak) ke lokasi kegiatan Penyelenggaraan jalan Kabupaten Sampang, tepatnya di dusun Glisgis Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, kamis siang (12/12/2024).

Kehadiran wakil rakyat tersebut membuat panik pelaksana kegiatan, pekerjaan pemeliharaan berkala atau peningkatan struktur jalan Kelurahan Banyuanyar menuju Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang.

Pasalnya, menjelang akhir masa kontrak kerja yaitu akhir tahun 2024 ini, pelaksanaan proyek tersebut belum terlihat rampung, dan terkesan berpotensi mangkrak, tidak selesai tepat waktu.

Hal ini diungkapkan Baihaki selaku ketua Komisi 3 DPRD Sampang, saat ditemui di lokasi sidak.

Menurut Baihaki, Politisi PKB dapil Kecamatan Karang Penang dan Sokobanah tersebut mengatakan, pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat dan teman-teman Pers, bahwasanya banyak pekerjaan proyek yang bersumber dari dana APBD terancam berpotensi tidak selesai tepat waktu, termasuk saat ini yang kami sidak, jelas Baihaki.

Hasil sidak sementara, Baihaki yang di dampingi segenap anggotanya mengaku menemukan berbagai kejanggalan dan hal-hal menghawatirkan pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu.

“Temuan sementara dalam sidak kali ini, antaranya tidak ditemukan Papan nama informasi pekerjaan, yang tentunya wajib di pasang di lokasi proyek sebagai transparansi anggaran kepada masyarakat, pekerjaan masih tercatat dibawah 50% yang berpotensi tidak selesai tepat waktu, mengingat batas kontrak kerjanya tanggal 25 desember 2024, atau sekitar 12 hari lagi” jelas Baihaki.

Untuk itu, Baihaki mengingatkan kepada Konsultan pelaksana, yaitu CV. Nuri Bahana agar mengebut pekerjaan, guna menghindari ancaman resiko pekerjaan sesuai aturan yang ada. Dimana antaranya bisa kena denda, putus kontrak, hingga perusahaan konsultan pelaksana terancam di Blaklist selama dua (2) tahun dilarang mengikuti tender pekerjaan yang sama.

Ditempat yang sama, perwakilan dari konsultan pengawas terlihat plonga-plongo saat ditanya hasil pengawasannya, namun hanya menjawab hasil pengawasan yang dilaporkan ke dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang, baru 20% progres pekerjaannya.

Papan nama yang disembunyikan dirumah warga sekitar lokasi Pekerjaan Proyek Yang di Kerjakan oleh CV. Nuri Bahana

Dari data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sampang, Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark tersebut dikerjakan oleh CV. Nuri Bahana, dengan nomor kontrak 01.34/ 11.02/ kontrak.DAU/434.207/ X/ 2024, dengan nilai pekerjaan Rp. 1.270.290.000 (Satu miliar dua ratus tujuh puluh juta, dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang , tahun anggaran 2024.

Menyikapi hal tersebut, DPRD Sampang dituntut lebih tegas dan intens menggelar sidak ke Lokasi Proyek, dan berkoordinasi dengan Dinas terkait agar tidak main-main dengan penggunaan uang rakyat atau uang negara yang bersumber dari APBD kabupaten Sampang tersebut.

“Terapkan aturan sebagaimana mestinya, baik pencairan termin sesuai progres pekerjaan, hingga sangsi terhadap Perusahaan konsultan pelaksana yang nakal tidak bekerja sesuai RAB, serta melewati batas waktu kontrak kerja” Harusnya.(Man)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *