Dutamasyarakatnews.com,- Sampang, – Satuan resort kriminal (Satreskrim) Polres Sampang., berhasil menggagalkan dan mengamankan Penyelundupan 9,6 Ton Pupuk bersubsidi asal wilayah Sampang.
Sebuah mobil Truk dengan nopol W 8926 UA bersama barang bukti pupuk subsidi diatas, hendak diselundupkan ke wilayah madiun, Jawa Timur.
Hal tersebut di rilis dalam Konferensi pers oleh Kapolres Sampang, AKBP Hartono bersama jajarannya di Halaman Mapolres Sampang, pada kamis (10/04/2025).

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.PD, MM mengatakan, inisial MF umur 21 tahun diduga menyelundupkan pupuk bersubsidi yang akan dijual ke ke wilayah madiun menggunakan truk. Awalnya pelaku tanggal 3 april 2025 mau berangkat dari Kecamatan Sokobanah ke Kecamatan Karang Penang, Sampang.
Namun diperjalanan unit satreskrim menemukan sebuah truk yang mencurigakan. Pengakuan sopir truk kepada petugas hanya membawa hasil tanaman jagung, tak disangka ternyata isi muatan truk tersebut berisi pupuk bersubsidi.
Menurut pengakuan MF pupuk bersubsidi tersebut akan akan dijual murah ke daerah madiun dengan harga bervariasi persak nya. Adapun total pupuk bersubsidi yang dibawa berjumlah 193 sak dengan rincian 88 sak pupuk urea dan 105 pupuk jenis NPK Phonska, dengan total berat sekitar 9,6Ton.
Kapolres juga menjelaskan bahwa atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak 5 milyar rupiah sesuai dengan UU tindak pidana yang berlaku. Untuk kasus ini masih akan dilakukan penyidikan lebih lanjut darimana asal usul tempatnya dan siapa pula orang orang yang terlibat dalam perkara ini.
Harapan AKBP Hartono selaku kapolres Sampang kepada awak media yang hadir akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana termasuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan yang berlaku, tegasnya.(Yan/Red)












