Dutamasyarakatnews.com, Sampang _ Dianggap membuat pernyataan yang tidak menyenangkan dan menyerang marwah Kesatuan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy dilaporkan ke Mapolres Sampang. Rabu (7/08/2024).
Hal itu dilakukan oleh Ketua DPC Partai PKB Kabupaten Sampang Musaddaq Chalili, bersama Jajaran Pengurus DPC PKB Sampang, yang didampingi kuasa hukumnya, H. Achmad Bahri, SH M.Hum.
Menurut Ra Musaddaq, pernyataan yang disampaikan oleh Eks Sekjen PKB Lukman Edy yang sudah viral di Medsos tersebut adalah hoax dan mencemarkan nama baik Pengurus dan Kelembagaan PKB.
“Pernyataan Lukman Edy yang mengatakan bahwa PKB tidak transparansi dalam hal keuangan, itu fitnah dan melanggar UU ITE.” tuturnya.
Menurut Ra Musaddaq, dana Partai Politik dan lain-lain terkait Kelembagaan terlebih sebuah Partai Politik hingga sekelas PKB, semuanya sudah ada Prosedur aturan dan mekanismenya.
“Semua sudah ada aturan dan mekanismenya mengenai semua anggaran apapun ditunggu Partai Politik, apalagi PKB, mulai dari anggaran Operasional Parpol, Pileg, Pilbup dan semacamnya pasti sesuai ADPRT, dan pasti semua pengurus dan anggota Partai mengetahui”, paparnya.
H. Ahmad Bahri, SH, M.Hum Selaku Kuasa Hukum dari DPC PKB Kabupaten Sampang menyampaikan bahwa, paparan Eks Sekjen PKB Lukman Edy tersebut dianggap mencemarkan nama baik Pengurus Partai PKB Secara keseluruhan, utamanya bagi pengurus.
“Perkataan Lukman Edy ini sudah mencemarkan nama baik Partai secara keseluruhan, mulai dari DPP, DPW, DPC hingga ranting dan juga termasuk penyebaran berita bohong atau Hoax hingga fitnah”, jelasnya.
Hadir mendampingi Ketua DPC PKB Sampang Ra Musaddaq Chalili, Sekretaris DPC PKB Sampang Fadhol, Bendahara DPC PKB Baihaki, Serta Kader/ Caleg Terpilih PKB Mohammad Faruk. (Ibi/Man).