Uncategorized

BPN Sampang Dukung Legalitas Tanah Wakaf melalui Penandatanganan Akta Massal di Pangarengan

×

BPN Sampang Dukung Legalitas Tanah Wakaf melalui Penandatanganan Akta Massal di Pangarengan

Share this article
ATR/BPN Sampang Mendukung Penuh Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Secara Massal Oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pengarengan.

Dutamasyarakatnews.com, – SAMPANG – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung Program Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, pada Kamis (07/08/2025) Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang turut berperan aktif dalam kegiatan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Massal yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangarengan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang dalam kegiatan ini mempertegas peran strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberi kepastian hukum atas aset wakaf.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kementerian Agama Kabupaten Sampang, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sampang, dan para wakif, nadzir dan saksi.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang diwakili oleh Plt Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Ibu Fatma Junailisa, S.Sos., M.H. yang menyampaikan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan legalitas dan kepastian hukum atas aset wakaf.

“Akta Ikrar Wakaf merupakan dasar yang sah untuk proses sertipikasi tanah wakaf. Kolaborasi antara KUA, BWI, dan Kantor Pertanahan adalah bagian dari upaya bersama untuk melindungi aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan,” ujar Ibu Fatma.

Dalam kegiatan ini, selain dilakukan penandatanganan akta ikrar wakaf juga dilakukan penyerahan sertipikat tanah wakaf yang telah diterbitkan dan setelahnya dilakukan pengukuran tanah wakaf di tiga lokasi berbeda yang akan segera diproses untuk sertipikat.

Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang dalam kegiatan ini mempertegas peran strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberi kepastian hukum atas aset wakaf.

Selain itu, ATR/BPN sekaligus melindungi tanah wakaf dari potensi sengketa di kemudian hari. Dengan partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang berharap proses sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Sampang dapat terus berjalan optimal dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang memiliki niat baik dalam berwakaf.(F-R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *