Dutamasyarakatnews.com, – SAMPANG, – Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang melaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah atau GEMAPATAS 2025 yang berlangsung di Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, pada Senin (10/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang, Bapak Prasetya, S.H., M.Eng., beserta jajaran, serta turut dihadiri oleh Perwakilan Polres Sampang, Perwakilan Kejaksaan Negeri Sampang, Camat Jrengik, Danramil Jrengik, Kapolsek Jrengik, Kepala Desa Bancelok, dan masyarakat setempat.
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang dan Camat Jrengik yang menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga dan menandai batas tanah secara mandiri untuk menghindari sengketa pertanahan di kemudian hari.

Pelaksanaan GEMAPATAS 2025 di Kabupaten Sampang merupakan bagian dari kegiatan serentak se-Provinsi Jawa Timur, dengan pusat kegiatan utama berlangsung di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Timur bergabung secara serentak melalui Zoom Meeting bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur. Keterlibatan seluruh Kantor Pertanahan ini menunjukkan semangat bersama dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan mendukung program nasional menuju Indonesia Lengkap.
Kegiatan GEMAPATAS 2025 di Kabupaten Gresik dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur beserta pejabat fungsional dan jajaran, serta turut dihadiri oleh Perwakilan Bupati Gresik dan Perwakilan Bakorwil Bojonegoro.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa kegiatan GEMAPATAS ini bukan hanya sekadar pemasangan tanda batas bidang tanah, tetapi juga menjadi langkah awal pembentukan desa binaan untuk mewujudkan Jawa Timur menuju lengkap, yaitu kondisi di mana seluruh bidang tanah di Jawa Timur terdaftar dan memiliki kepastian hukum.
Beliau juga menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan ini sangat penting sebagai wujud kesadaran hukum dan dukungan terhadap program pemerintah di bidang pertanahan, terutama dalam percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta upaya pencegahan sengketa dan konflik pertanahan.
Setelah rangkaian acara berlangsung, kegiatan dilanjutkan dengan pemasangan patok batas bidang tanah secara simbolis oleh masyarakat, didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang, Perwakilan Polres Sampang, Perwakilan Kejaksaan Negeri Sampang, Camat Jrengik, serta Kepala Desa Bancelok. Kegiatan simbolis ini menjadi wujud nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung gerakan nasional pemasangan tanda batas bidang tanah.
Pelaksanaan GEMAPATAS 2025 dijadwalkan berlangsung mulai 10 November 2025 hingga 26 Februari 2026, dan akan dilaksanakan di seluruh desa binaan Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang yang menjadi lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menandai batas bidang tanahnya masing-masing sehingga kegiatan PTSL dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan akurat.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin peduli terhadap pentingnya pemasangan tanda batas bidang tanah sebagai langkah awal dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan dan mendukung program pemerintah menuju kepastian hukum atas tanah di Indonesia.(F-R)
Penulis: Admin BPN/ATR Sampang












