Pemerintah dan Politik

Pemeriksaan Lapang Panitia A untuk Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Sampang

×

Pemeriksaan Lapang Panitia A untuk Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Sampang

Share this article
Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang Panitia A sebagai bagian dari tahapan percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf.

Dutamasyarakatnews.com, – SAMPANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang Panitia A sebagai bagian dari tahapan percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf pada minggu ketiga bulan November yakni tanggal 18 s.d 20 November 2025. Pemeriksaan lapang ini dilaksanakan di sejumlah lokasi tanah wakaf yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Sampang, diantaranya Kecamatan Sampang, Pangarengan, Jrengik, Kedungdung, Robatal, Karang Penang, Ketapang dan Banyuates.

Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Panitia A yang telah ditetapkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang. Dalam pelaksanaannya, tim turut didampingi oleh perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang serta penyuluh KUA masing-masing wilayah sebagai bentuk sinergi antarlembaga untuk memastikan keakuratan data dan legalitas objek wakaf.

Seluruh kegiatan berlangsung dengan baik dan mendapat respons positif dari masyarakat, nazhir, serta pemangku kepentingan di lapangan.

Adapun pemeriksaan lapang mencakup identifikasi batas bidang tanah, pengecekan penggunaan lahan sesuai peruntukan wakaf, hingga klarifikasi kepada nazhir, saksi, dan pihak-pihak terkait di sekitar lokasi. Setiap informasi yang diperoleh kemudian dihimpun sebagai bagian dari kelengkapan administrasi untuk proses sertipikasi tanah wakaf selanjutnya.

Seluruh kegiatan berlangsung dengan baik dan mendapat respons positif dari masyarakat, nazhir, serta pemangku kepentingan di lapangan. Kehadiran dan dukungan berbagai pihak menjadi faktor penting dalam kelancaran proses verifikasi lapang di kedua kecamatan tersebut.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang terus mempertegas komitmennya dalam meningkatkan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, menjaga aset keagamaan, serta mendorong penyelenggaraan pertanahan yang tertib, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.(F-R)

Penulis : Staf BPN/ATR Sampang 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *