Dutamasyarakatnews.com, Sampang – PLN ULP Sampang diduga kuat melabrak aturan pelayanan kelistrikan terkait pemindahan trafo di Dusun Seteran Timur, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jumat (5/12/2025).
Pasalnya, sejak dipindahkan pada 2023, trafo tersebut tidak pernah dikembalikan, meski ada kesepakatan tertulis antara PLN dan warga.
Dalam dokumen kesepakatan itu, PLN berjanji akan mengembalikan trafo dalam waktu dua minggu. Jika melewati batas waktu tersebut, warga diperbolehkan melakukan sambungan listrik sementara tanpa meteran.
Ketiadaan trafo membuat masyarakat setempat terpaksa melakukan sambungan listrik secara ilegal (ngelos) demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kondisi ini berlangsung cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran warga karena risiko keselamatan maupun potensi masalah hukum.
Salah satu staf Teknik PLN UP3 Madura di Pamekasan, Sony, menegaskan bahwa pemberian kompensasi berupa loss listrik seharusnya tidak dibenarkan.
“Seharusnya hal seperti itu tidak boleh dilakukan. Bagaimanapun juga hal itu merugikan negara,” ujarnya.
Sony enggan memberikan penjelasan lebih rinci karena bukan dalam kapasitasnya.
Sementara itu, Manager PLN ULP Sampang, Redi Ramadhan menanggapi atas kompensasi saat pemindahan trafo tahun 2023, yang diduga kuat melanggar hukum.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak mengerti kondisi dan situasi hingga kompensasi yang memperbolehkan warga ngelos listrik diberlakukan, ungkapnya.
Ditambahkan Redi, dahulu saya kurang paham juga seperti apa kondisinya, apakah memang situasi emergency, aman tidaknya saat itu kondisi di lapangan, sehingga muncul kesepakatan sebagaimana yang ada.
Sejauh ini, ia mengaku tidak ingin langsung menghakimi siapa petugas yang memberlakukan kompensasi tersebut.
“Fokus saya intinya, akan diupayakan tindaklanjuti kebutuhan di lokasi yaitu Desa Bajrasokah,” jelasnya.
Perlu diketahui, praktik pencurian listrik merupakan tindakan melanggar hukum. Selain berbahaya, karena bisa memicu kebakaran atau sengatan listrik. Pencurian listrik juga berdampak pada kerugian negara dan pelanggan lain.
Sanksi bagi pelaku pencurian listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam Pasal 51 ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan listrik bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Pencurian listrik juga dapat dijerat pasal pidana umum bila terbukti mengambil hak pihak lain dan menimbulkan kerugian. (SH)












