Pemerintah dan Politik

Gercep, Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

×

Gercep, Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Share this article

Dutamasyarakatnews.com, Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut, Minggu (7/12/2025).

Terduga pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial Slamet Riyadi (38), wiraswasta, beralamat Kelurahan Dalpenang. Dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara korbannya sekaligus pelapor adalah M. Qurausyi Asid (38), yang mengalami kerugian material sekitar 7 juta rupiah.

Aksi pencurian ini terjadi di sebuah gudang milik korban di Dusun Bandungan, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang. Penangkapan terjadi pada malam Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 hingga Minggu dini hari.

Motif tindak pidana ini karena faktor ekonomi (Why), dengan modus mengambil barang-barang milik korban secara berulang dan berlanjut tanpa izin. Pelaku telah mengakui melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali, yaitu tiga kali mencuri besi cor, satu kali pemecah batu dan yang terakhir adalah mesin power sprayer.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari kecurigaan korban pada Sabtu malam. Korban curiga karena sering kehilangan barang, menerima laporan bahwa mesin power sprayer miliknya telah dipindahkan. Setelah dilakukan pengintaian, korban dan saksi melihat dua orang pelaku membawa mesin tersebut menggunakan sepeda motor.

“Meskipun sempat kehilangan jejak, korban kemudian melihat salah satu pelaku kembali ke lokasi sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, menggunakan sepeda listrik untuk mengambil mesin yang sempat ditinggalkan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh korban di tempat kejadian,” jelasnya.

Ditambahkan AKP Eko Puji Waluyo, setelah menerima laporan resmi, Tim Resmob Satreskrim tiba di lokasi. Dalam pemeriksaan awal, pelaku Slamet Riyadi mengakui seluruh perbuatannya yang dilakukan secara berlanjut. Dari rumah pelaku, petugas menyita barang bukti tambahan, seperti mesin power sprayer merk SANCHIN SC-45, sebuah mata breaker (mata bor exavator), satu buah Roll arm LM24 kepala kambing dan satu unit sepeda listrik merk U-Winfly D60 warna biru beserta kuncinya yang digunakan saat beraksi. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Sampang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pungkasnya. (SH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *