Dutamasyarakatnews.com, – SAMPANG – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sampang terus memacu percepatan legalisasi aset keagamaan melalui pemeriksaan lapang Panitia A. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 18 hingga 20 November 2025 ini, menyasar sejumlah titik tanah wakaf yang tersebar di wilayah Kabupaten Sampang.
Langkah ini merupakan komitmen nyata Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, khususnya untuk fungsi peribadatan dan sosial.
Jangkauan Luas di Delapan Kecamatan
Pemeriksaan fisik dan yuridis kali ini dilakukan secara intensif di delapan kecamatan, yaitu:
Kecamatan Sampang dan Pangarengan.
Kecamatan Jrengik dan Kedungdung.
Kecamatan Robatal dan Karang Penang.
Kecamatan Ketapang dan Banyuates.
Kolaborasi dan Verifikasi Data
Dalam pelaksanaannya, Tim Panitia A dari Kantah Sampang tidak bekerja sendiri. Sinergi antar lembaga ditunjukkan dengan pelibatan perwakilan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang serta penyuluh KUA setempat.
Fokus utama pemeriksaan lapang ini meliputi:
Identifikasi Batas: Memastikan titik koordinat dan batas fisik bidang tanah sesuai dengan dokumen permohonan.
Kesesuaian Peruntukan: Memverifikasi bahwa penggunaan lahan benar-benar digunakan untuk kepentingan wakaf.
Klarifikasi Saksi: Melakukan wawancara langsung dengan Nazhir (pengelola wakaf), saksi, dan warga sekitar guna menjamin validitas kepemilikan.

Respons Positif Masyarakat
Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari para Nazhir dan tokoh masyarakat setempat. Kehadiran petugas di lapangan dinilai sangat membantu dalam menyederhanakan proses administrasi yang selama ini dianggap cukup kompleks oleh warga.
Melalui akselerasi ini, Kantah Kabupaten Sampang berharap seluruh aset wakaf di wilayahnya dapat terdaftar secara resmi. Hal ini penting untuk meminimalisir potensi sengketa di masa depan serta memastikan aset keagamaan terjaga secara akuntabel. (Admin ATR/BPN/F-R)
Penulis : Admin ATR/BPN Sampang












