Dutmasyarakatnews.com, Sampang – Kepolisian Resort (Polres) Sampang berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan dan peredaran rokok tanpa cukai dalam operasi cipta kondisi Nataru 2025. Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 23.00 Wib.
Dalam Konferensi Persnya, Rabu (24/12/2025), Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd.,M.,M, melalui Plh Kasi Humas, AKP Eko Puji Waluyo S.H, mengatakan bahwa dalam kegiatan Cipta Kondisi Nataru 2025 dari rangkaian Operasi Lilin Semeru, dalam satu malam petugas mengamankan dua pengangkut rokok tanpa pita cukai.
Pihak Kepolisian mengamankan dua terlapor inisial FY, warga Provinsi Banten dan inisial MNA, warga Pamekasan Provinsi Jawa Timur. FY diamankan setelah mengemudikan mobil Toyota Avanza, membawa sekitar 64.000 batang rokok tanpa pita cukai. Sedangkan MNA mengemudikan kendaraan Truck, membawa sekitar 128.000 batang rokok tanpa pita cukai. Total keseluruhan barang yang diamankan mencapai 192.000 batang rokok tanpa pita cukai, ujarnya.
Masi kata AKP Eko Puji Waluyo, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti, sopir dan kendaraan telah diamankan ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga tengah mendalami guna mengungkap jaringan dan modus pelanggaran dibidang cukai ini.
“Terlapor diduga melanggar pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai,” tegasnya.
Ditambahkan Plh Kasi Humas, menegaskan bahwa atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara paling singkat selama 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Karena perkiraan kerugian negara atas kasus ini sekitar Rp 230.000.000.
“Untuk selanjutnya, Kepolisian akan melakukan koordinasi dan proses limpah perkara serta barang bukti ke Kantor Bea Cukai (KPPBC) Pamekasan, selalu instansi yang berwenang dalam penanganan tindak pidana dibidang cukai,” pungkasnya. (Sof)












