Dutamasyarakatnews.com, – SAMPANG – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sampang mulai memetakan langkah strategis untuk mensukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi tahun 2026. Dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Harmoni, Rabu (28/1/2026), pemerintah menetapkan target besar guna memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan di Bumi Bahari.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Sampang, Prasetya, S.T., M.Eng, ini dihadiri oleh para Ketua Tim PTSL, jajaran Camat, serta Kepala Desa untuk menyelaraskan persepsi sebelum terjun ke lapangan.
Target Luas Lahan dan Jumlah Sertifikat
Dalam arahannya, Prasetya memaparkan bahwa target PTSL tahun ini mencakup pengukuran bidang tanah seluas 12.000 hektar dan penerbitan 20.000 sertifikat. Ia menekankan bahwa keberhasilan program ini akan menjadi pondasi kuat bagi perencanaan pembangunan daerah dan peningkatan ekonomi warga.
“PTSL bukan sekadar bagi-bagi sertifikat, tapi upaya kita mendorong kesejahteraan masyarakat melalui aset yang memiliki kepastian hukum,” ujar Prasetya.
Ia juga memberikan catatan penting untuk menghindari konflik di kemudian hari. “Bidang tanah yang sudah bersertifikat dilarang keras didaftarkan kembali dalam program PTSL. Hal ini krusial untuk mencegah tumpang tindih data dan munculnya sertifikat ganda,” tegasnya.
Enam Tahapan Menuju Sertifikat Sah
Untuk memberikan gambaran yang jelas kepada para aparatur desa, Ketua Tim I PTSL, Fatma Junnailisa, S.Sos., M.H., merinci enam tahapan prosedur PTSL 2026 yang wajib dipatuhi:
Penyuluhan: Sosialisasi mendalam kepada masyarakat desa.
Pendataan: Pengumpulan data yuridis dan fisik lahan.
Pengukuran: Pemasangan tanda batas dan pemetaan bidang.
Sidang Panitia Ajudikasi: Pemeriksaan lapangan oleh tim BPN dan desa untuk validasi keabsahan.
Pengumuman: Masa sanggah bagi masyarakat untuk memastikan tidak ada kekeliruan data.
Penerbitan Sertifikat: Penyerahan dokumen resmi kepada pemilik hak.
Komunikasi Efektif Guna Cegah Sengketa
Kantah Sampang juga menekankan pentingnya akurasi data dan komunikasi yang transparan antara perangkat desa dengan warga. Persyaratan yang jelas dan validasi yang ketat menjadi kunci untuk meminimalisir potensi sengketa di masa depan.
“Kami berharap kolaborasi dengan para Camat dan Kades ini membuat PTSL 2026 berjalan kondusif, tepat sasaran, dan manfaatnya benar-benar dirasakan nyata oleh masyarakat,” pungkas Prasetya.(F-R/Admin ATR-BPN)












