Dutamasyarakatnews.com, – SAMPANG – Wajah sumringah terpancar dari warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong, saat menerima bukti sah kepemilikan tanah mereka. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sampang resmi menyerahkan 337 sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di balai desa setempat, akhir Januari 2026.
Penyerahan ini merupakan buah dari komitmen berkelanjutan dalam menuntaskan Program Strategis Nasional (PSN) di wilayah Kabupaten Sampang.
Hasil Verifikasi Panjang dan Akurat
Ketua Tim I PTSL Kantah Sampang, Fatma Junailisa, S.Sos., M.H., yang mendampingi langsung proses penyerahan, menjelaskan bahwa sertipikat yang diterima warga adalah hasil dari rangkaian verifikasi data yang ketat.
“Sertipikat ini adalah produk hukum yang melalui proses panjang, mulai dari pendataan yuridis, pengukuran bidang di lapangan, hingga penetapan hak. Kami memastikan setiap jengkal tanah yang terbit sertipikatnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fatma.
Ia juga menekankan bahwa kepemilikan sertipikat bukan hanya soal kepastian hukum guna menghindari sengketa, namun juga merupakan instrumen penting dalam meningkatkan nilai ekonomi tanah masyarakat.
Apresiasi dan Sinergi Masyarakat
Pj. Kepala Desa Taddan memberikan apresiasi tinggi kepada tim Satgas Puldadis dan Kantor Pertanahan atas kelancaran program ini. Ia mengingatkan warganya bahwa kesuksesan PTSL sangat bergantung pada kejujuran dan peran aktif warga saat tahap pendataan.
“Kami sangat berterima kasih. Saya harap warga menjaga sertipikat ini dengan baik. Ini adalah bukti resmi yang diakui negara. Semoga dengan ini, Desa Taddan menjadi pelopor desa tertib administrasi pertanahan di Camplong,” ungkapnya.
Menariknya, Penyerahan secara simbolis disambut antusias oleh ratusan penerima manfaat. Bagi warga, memiliki sertipikat memberikan rasa aman karena batas-batas tanah mereka kini telah terpetakan secara digital dan legal di sistem pertanahan nasional.
Melalui sinergi antara Kantah Sampang, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Sampang dapat segera terdaftar demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern dan berkelanjutan.(FR/Admin ATR-BPN)












