Dutamasyarakatnews.com, – SURABAYA – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Sampang, Prasetya, S.T., M.Eng, menghadiri agenda strategis Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jumat (23/1/2026).
Langkah ini diambil untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah wakaf di wilayah Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Sampang, agar terhindar dari potensi sengketa di masa depan.
Wakaf Sebagai Aset Strategis Umat
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kantor Pertanahan atas komitmennya mengawal sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, tanah wakaf bukan sekadar lahan kosong, melainkan aset produktif umat yang memiliki nilai sosial dan keagamaan yang besar.
“Tanah wakaf perlu dilindungi secara hukum melalui sertifikasi yang sah. Ini adalah bentuk ikhtiar kita bersama untuk menjaga amanah para wakif agar aset ini tetap bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat secara berkelanjutan,” tegas Khofifah.
Menjamin Legalitas dan Tertib Administrasi
Senada dengan Gubernur, Kakantah Sampang, Prasetya, menilai bahwa percepatan sertifikasi adalah kunci utama dalam mewujudkan tata kelola aset wakaf yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya sertipikat, peruntukan tanah wakaf akan terkunci secara legal sehingga tidak mudah beralih fungsi secara ilegal.
“Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk menjamin legalitas. Jika administrasi pertanahannya tertib, maka pengelolaan aset wakaf akan lebih optimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas,” ujar Prasetya.
Sinergi Lintas Sektor
Melalui kolaborasi erat antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, serta para pengurus wakaf (Nadzir), diharapkan seluruh tanah wakaf di Kabupaten Sampang dapat segera terpetakan dan bersertipikat. Hal ini menjadi bagian dari misi besar Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.(F-R/Admin ATR-BPN)












