Pemerintah dan Politik

Kementerian ATR/BPN Libatkan 619 Taruna STPN dalam Digitalisasi Sertipikat Tanah Lama

×

Kementerian ATR/BPN Libatkan 619 Taruna STPN dalam Digitalisasi Sertipikat Tanah Lama

Share this article
Melalui pembekalan kepada 619 Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) yang akan diterjunkan dalam Kuliah Kerja Nyata Pertanahan-Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) 2026.

Dutamasyarakatnews.com, – SLEMAN-DIY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat strategi komunikasi publik dalam menyukseskan program pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama. Hal ini diwujudkan melalui pembekalan kepada 619 Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) yang akan diterjunkan dalam Kuliah Kerja Nyata Pertanahan-Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) 2026.

Kepala Bagian PMHAL Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, menekankan pentingnya cara penyampaian informasi kepada masyarakat agar program pemerintah tidak sekadar menjadi prosedur teknis, tetapi dipahami sebagai kebutuhan.

“Banyak program pemerintah menemui kendala bukan karena kebijakan yang buruk, tetapi karena cara penyampaian yang tidak menyentuh realitas masyarakat. Tugas mahasiswa KKN adalah memastikan pesan ini masuk akal dan relevan bagi warga,” ujar Bagas di Pendopo STPN, Sleman, DIY, Rabu (04/02/2026).

Digitalisasi Tanpa Membatalkan Hak

Program pemutakhiran ini bertujuan mengintegrasikan dokumen fisik lama ke dalam sistem digital guna menjawab tantangan zaman. Bagas menegaskan bahwa proses digitalisasi ini tidak akan membatalkan sertipikat yang sudah dimiliki masyarakat.

“Sertipikat lama tetap sah dan diakui secara hukum. Pemutakhiran dilakukan agar data sesuai dengan kondisi lapangan terkini dan terlindungi dalam sistem digital. Ini adalah langkah negara melindungi hak atas tanah masyarakat di era digital,” jelasnya.

Sebaran Wilayah KKN

Sebanyak 619 Taruna/i yang terbagi dalam 80 kelompok akan disebar ke empat provinsi, yakni DIY, Jawa Tengah, Aceh, dan Sumatera Utara. Khusus untuk wilayah Aceh dan Sumatera Utara, kegiatan akan difokuskan pada restorasi data pertanahan yang terdampak bencana hidrometeorologi.

Kegiatan KKNP-PTLP ini dijadwalkan berlangsung selama 85 hari, terhitung mulai 9 Februari 2026. Dalam pelaksanaannya, para Taruna akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga perangkat desa.

Optimalisasi Media Sosial

Selain pembekalan komunikasi lisan, para peserta juga menerima materi teknis diseminasi informasi melalui media sosial yang disampaikan oleh Nanda Iffa Chaerunnisa dari Biro Humas dan Protokol.

Melalui konten kreatif di media sosial, hasil kerja lapangan para Taruna diharapkan dapat tersampaikan secara transparan kepada masyarakat luas. Langkah ini diambil agar kinerja nyata insan pertanahan dalam mengamankan hak atas tanah masyarakat dapat terpantau dan didukung penuh oleh publik. (AR/SV/F-R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *