Dutamasyarakatnews.com, – SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang kini berada di bawah sorotan tajam publik. Meski telah mengamankan SM (29) dan HM (30), dua tersangka pengeroyokan guru madrasah di Kedungdung, langkah tersebut belum cukup membendung skeptisisme masyarakat. Rekam jejak penanganan perkara di Polres Sampang yang dinilai kerap “layu sebelum berkembang” menjadi alasan kuat di balik keraguan tersebut.

Melalui Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim mengonfirmasi penangkapan terkait aksi kekerasan terhadap Abdur Rozak (20). Namun, publik menilai ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan ujian integritas bagi korps berseragam cokelat di Sampang.
Aksi premanisme bersenjata celurit yang menimpa korban pada Kamis (5/2) dipicu oleh urusan kedisiplinan di sekolah. Ketua LBH Lentera Keadilan, H. Achmad Bahri, S.H., mengingatkan agar penyidik tidak bermain-main dengan prosedur hukum.
“Jangan sampai kasus ini hanya menjadi angka dalam statistik penangkapan, lalu hilang tanpa bekas seperti sembilan kasus besar sebelumnya yang nasibnya gelap,” tegas Bahri.

Ia mendesak agar penyidik segera melimpahkan berkas (P21) ke Kejaksaan jika unsur pidana telah terpenuhi sesuai UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
Isu adanya “jalur belakang” atau praktik transaksional untuk membebaskan tersangka menjadi kekhawatiran yang paling sering disuarakan aktivis lokal. Fakta bahwa tersangka membawa senjata tajam (sajam) ke lokasi pengeroyokan dianggap sebagai bukti otentik adanya niat jahat (mens rea) yang serius, bukan sekadar penganiayaan ringan.
“Publik memantau setiap langkah penyidik. Kami tidak ingin mendengar dalih ‘kurang bukti’ atau ‘perdamaian’ yang dipaksakan hanya karena ada kekuatan materi di balik layar. Hukum di Sampang tidak boleh tumpul ke samping,” ujar seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Kedua tersangka kini terjerat Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum. Dengan barang bukti sebilah celurit yang telah diamankan, secara yuridis seharusnya tidak ada celah bagi penyidik untuk menghentikan perkara ini secara sepihak.
Kini, bola panas berada sepenuhnya di meja Kasat Reskrim Polres Sampang. Apakah proses hukum ini akan berjalan tegak lurus hingga ke meja hijau, atau kembali terkubur dalam “catatan kelam” penegakan hukum yang tak kunjung tuntas? Publik menanti bukti nyata, bukan sekadar rilis berita. (Man/FR)












