Dutamasyarakatnews.com, Sampang – Syahrul Romadhon, seorang mahasiswa jurusan hukum IAI NATA Sampang, mengaku kecewa terhadap keputusan pimpinan kampus (Rektor) yang dinilainya tidak adil dalam menyikapi persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan terkait pengajuan proposal kegiatan KPM (Kuliah Pengabdian Masyarakat). Polemik tersebut kini berujung pada ketidakpastian akademik yang berdampak langsung pada kelanjutan studinya, Rabu (04/03/2026).
Akar permasalahan diawali pada 4 Agustus 2024, saat mahasiswa tersebut mengajukan izin kepada panitia KPM untuk mengajukan proposal pendanaan kegiatan. Dalam komunikasi melalui pesan singkat, ia mengaku telah mendapatkan persetujuan dari ketua panitia KPM pada saat itu.
“Saya sudah meminta izin melalui chat, dan dijawab boleh. Bahkan saya disuruh membuat kop surat sendiri menggunakan logo kampus serta stempel panitia,” ujar Shahrul Romadhon.
Menurutnya, stempel yang digunakan merupakan stempel panitia yang tersedia dalam bentuk digital di laptop tim KPM, lengkap dengan tanda tangan ketua panitia. Ia mengaku menggunakan dokumen tersebut setelah menunggu konfirmasi lanjutan selama empat hari tanpa balasan.
Namun, pada 9 Agustus 2024, saat proses pencairan dana ke sejumlah instansi dilakukan, pihak kampus mempersoalkan penggunaan tanda tangan tersebut dan menudingnya melakukan pemalsuan.
“Saya merasa ini murni miskomunikasi saja dan jika memang ada kesalahan, seharusnya bisa diklarifikasi bersama. Jangan sampai pendidikan mahasiswa yang jadi korban,” tegasnya.
Mahasiswa tersebut merasa dirugikan dan melayangkan surat keberatan resmi kepada pihak kampus pada 14 Februari 2025. Surat itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan forum klarifikasi pada 28 Februari 2025. Namun, ia menilai forum tersebut tidak berjalan obyektif.
“Dalam forum itu saya justru merasa dipojokkan dan semua apa yang dipaparkan tidak didengar secara utuh, hanya sepihak,” tandasnya.
Masih kata Syahrul, sapaan akrab Syahrul Romadhon, Ia juga mengaku kecewa terhadap sikap Rektor yang dinilainya tidak mempertimbangkan pembelaannya.
“Saya sampai disuruh keluar saat mencoba menjelaskan duduk perkara itu. Bahkan, ada pernyataan yang mengarah ke ancaman bahwa pihak Rektor tidak akan menandatangani kelulusan saya,” katanya.
Akibat polemik tersebut, mahasiswa yang bersangkutan tidak diikutsertakan dalam pelaksanaan proposal skripsi dan harus mengulang KPM. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian akademik yang berdampak langsung pada masa studinya.
Ditambahkan Syahrul Romadhon, menyatakan bahwa siap mengikuti kembali KPM dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil, namun tetap menyayangkan kebijakan kampus yang dianggap tidak kolektif dan kolegial.
“Sebagai mahasiswa, saya hanya ingin diperlakukan adil dan profesional sesuai prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik. Jangan sampai ada mahasiswa lain yang mengalami hal serupa,” pungkasnya.
Perlu diketahui, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak rektorat IAI NATA Sampang terkait tudingan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya asas keadilan, transparansi, dan profesionalisme dalam lingkungan pendidikan tinggi sekelas Kampus IAI NATA. Sof)












