Pemerintah dan Politik

Perkuat Pelayanan Publik, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Aturan Baru Kearsipan

×

Perkuat Pelayanan Publik, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Aturan Baru Kearsipan

Share this article
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa tertib administrasi adalah kunci dalam meminimalisir sengketa dan mempercepat layanan.

Dutamasyarakatnews.com, – JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mensosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Regulasi ini menjadi instrumen vital dalam mendukung akurasi pelayanan pertanahan bagi masyarakat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa tertib administrasi adalah kunci dalam meminimalisir sengketa dan mempercepat layanan.

“Persoalan pertanahan tidak lepas dari cara kita mengelola arsip. Kearsipan sangat penting, terutama dalam konteks bagaimana kita memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Dalu saat membuka sosialisasi secara daring, Rabu (4/3/2026).

Capaian Nilai ‘Sangat Baik’ dari ANRI

Pada 2025, Kementerian ATR/BPN berhasil meraih nilai pengawasan kearsipan sebesar 74,29 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), atau masuk dalam kategori BB (Sangat Baik). Dalu mengapresiasi kerja sama seluruh pihak, namun tetap mengingatkan adanya aspek yang perlu dipertajam.

Hadirnya Permen Nomor 2 Tahun 2026 yang diteken pada 9 Februari lalu ini diharapkan dapat menutupi celah kekurangan dalam tata kelola sebelumnya.

Milestone Tata Kelola Arsip

Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Awaludin, melaporkan bahwa penyusunan regulasi ini telah dilakukan sejak 2020. Permen ini kini menjadi payung hukum menyeluruh bagi seluruh satuan kerja di Indonesia.

“Ini adalah milestone dalam penyelenggaraan kearsipan yang mencakup seluruh aspek, mulai dari penciptaan, penyusunan, hingga penyimpanan arsip sebagai satu kesatuan,” jelas Awaludin.

Ia menambahkan bahwa arsip pertanahan bersifat dinamis dan akan terus digunakan sebagai rujukan utama pelayanan. “Target kami, melalui sosialisasi ini, nilai pengawasan arsip internal kementerian dapat terus meningkat.”

Rangkaian sosialisasi kearsipan ini direncanakan berlangsung secara rutin hingga akhir Oktober 2026, dengan melibatkan seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia.(AR/JM/F-R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *