Dutamasyarakatnews.com, Sumenep – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Kabupaten Sumenep, Madura, menuai perhatian. Hingga saat ini, terduga pelaku yang dilaporkan ke pihak kepolisian masih belum ditangkap dan diduga masih berkeliaran,Rabu (11/3/2026)
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Orang tua korban bernama Suroso kepada pihak kepolisian melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) di Polres Sumenep pada Selasa, 10 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam laporannya, Suroso menyebutkan bahwa dugaan penganiayaan terjadi pada Selasa dinihari, 10 Maret 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, di Desa Aengbaja Raja, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Kejadian bermula saat korban, seorang anak bernama Sahari, berangkat dari rumahnya pada Senin malam 9 Maret 2026, pukul 20.00 menuju sebuah toko sembako milik Judi yang beralamat di Desa Aengbaja Raja, Kecamatan Bluto. Di depan toko tersebut korban bertemu dengan teman-temannya yaitu Dani dan Satria untuk nongkrong. Toko milik Judi tutup sekitar pukul 23.00, kemudian tepat pukul 00.10 datanglah seorang anak IIR bersama temannya, menghampiri korban dengan memukul dan menendang dengan kaki ke perutnya.
Menurut keterangan dalam laporan, bahkan terlapor disebut memukul korban menggunakan benda keras yang diduga kunci kontak sepeda motor miliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala serta leher.
Korban kemudian dibawa pulang oleh teman-temannya dalam kondisi mengalami luka dan benjolan di bagian kepala. Selanjutnya, pihak keluarga atau Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep untuk diproses secara hukum.
Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun hingga berita ini ditulis, terlapor berinisial IIR diketahui belum diamankan oleh pihak kepolisian dan diduga masih berada di luar serta belum mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dengan menangkap pelaku agar kasus tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Untuk itu, pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. (Sof)












