Dutamasyarakatnews.com, Sampang – Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sampang, tepatnya di Jalan Raya Torjun atau depan Kantor Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, pada Minggu dini hari (5/4/2026) pukul 00.10 Wib.
Insiden kecelakaan maut tersebut melibatkan dua kendaraan yaitu Truck Barang bernomor polisi L 8035 NJ yang bermuatan cabai dengan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi M 5475 GF.
Akibat tabrakan depan tersebut, dilaporkan satu orang meninggal dunia di TKP yakni pengendara motor dan pembonceng mengalami luka berat dilarikan ke RSUD Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan bahwa kejadian bermula ketika kendaraan Truck barang dengan Nopol L 8035 NJ bermuatan cabai, yang dikemudikan oleh Budianto (33) warga Pamekasan, berpenumpang Heril Fahrudi (30) yang juga warga Pamekasan, melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi.
Sesampainya di TKP, hendak mendahului tiga kendaraan yang ada di depannya. Bersamaan dengan itu, melaju kendaraan sepeda motor Honda Scoopy Nopol M 5475 GF yang dikendarai oleh Andika Dwi Putra Mubarok (20) warga Desa Pangongsean, berboncengan dengan Rokib (20) warga Gunung Sekar, melaju dari arah barat ke timur.
Namun, karena jarak pandang dan terlalu dekat untuk menghindar maka terjadilah Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) dengan tabrak depan.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara Honda Scoopy Andika Dwi Putra Mubarok (20) mengalami luka berat pada bagian kepala. Kemudian meninggal dunia di TKP dan dilarikan ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.
Sementara pembonceng motor Rokib (20) mengalami luka-luka dan sedang dirawat di RSMZ, sedangkan pengemudi dan penumpang Truck Barang dalam keadaan sehat walafiat. Kerugian materi diperkirakan Rp2.000.000,” ujar Eko Puji Waluyo kepada awak media.
Terpisah, Kasatlantas Polres Sampang, AKP Sulaiman SH, menjelaskan bahwa sebagai langkah tindak lanjut, pihaknya akan melaksanakan upaya Preemtif diantaranya, melaksanakan himbauan dan sosialisasi serta pembagian brosur terkait tertib berlalulintas demi keselamatan bersama kepada pengguna jalan. Melaksanakan sosialisasi dan himbauan di media cetak, elektronik dan medsos. Melaksanakan teguran baik lisan maupun tertulis kepada pelanggar yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
“Upaya Preventif dengan melaksanakan patroli di daerah rawan laka lantas dan patroli blue light pada malam hari,” tegasnya.
Ditambahkan Kasatlantas, mengimbau kepada seluruh pengguna jalan , baik masyarakat Sampang atau yang melintasi wilayah Sampang agar berhati-hati, patuhi rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan serta istirahat pada tempat yang aman apabila kondisi pengemudi mengalami kecapekan, lelah atau mengantuk.
“Stop pelanggaran, stop kecelakaan karena keselamatan untuk kemanusiaan,” pungkasnya. (Sof)












