Dutamasyarakatnews.com, – KENDARI – Sebuah langkah besar untuk membenahi tata kelola tanah dan memangkas celah korupsi resmi dimulai di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seluruh pemerintah daerah se-Sultra untuk menyepakati komitmen baru dalam mendongkrak kualitas layanan pertanahan.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan instruksi langsung dari Menteri ATR/BPN demi menghadirkan transformasi nyata bagi masyarakat.
“Komitmen ini tentu merupakan inisiasi dari Bapak Menteri, dan ini juga untuk peningkatan kualitas layanan pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng usai Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset BMD Wilayah Sultra di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (07/05/2026).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, membeberkan bahwa ada tumpukan persoalan aset daerah di Sultra yang belum tuntas. Melalui kerja sama ini, KPK mengunci tiga fokus utama yang akan diurai secara bertahap:
Pelayanan Publik, Penyelamatan Aset, Dongkrak Pendapatan Daerah.
Dalam hal di atas yaitu Memperbaiki kualitas dan transparansi layanan di bidang pertanahan, Menyelesaikan sengketa dan masalah hukum terkait aset pemerintah daerah, dan Mengoptimalkan pengelolaan tanah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bagaimana supaya pemerintah daerah mendapatkan pendapatan asli daerah yang lebih baik dari pada yang selama ini sudah diterima,” tegas Edi.
Untuk menjawab tiga fokus dari KPK tersebut, Andi Tenri Abeng menjelaskan bahwa seluruh pihak telah menyepakati sembilan program kerja sama strategis:
Integrasi Data Pajak & Tanah, yaitu Penyelarasan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Layanan Satu Pintu, yaitu Integrasi total layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik.
Sertifikasi Kilat, yaitu Percepatan program pendaftaran tanah masyarakat.
Tata Ruang Digital, yaitu Percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Sensus Modern, yaitu Pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial.
Ketahanan Pangan, yaitu Integrasi kawasan lahan pertanian berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam RTRW.
Reforma Agraria, yaitu Optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Transparansi Nilai Tanah, yaitu Pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Pembangunan Daerah, yaitu Konsolidasi tanah yang efisien untuk infrastruktur daerah.
Komitmen ini tidak sekadar di atas kertas. Penandatanganan kesepakatan dilakukan langsung oleh seluruh Kepala Daerah se-Sultra, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Sinergi lintas lembaga ini diharapkan menjadi babak baru bagi Sultra: pelayanan tanah yang bebas pungli, tata kelola aset pemda yang rapi, dan keran investasi yang terbuka lebar demi mendongkrak ekonomi daerah. (LS/RS/F-R)












