Dutamasyarakatnews.com, Sampang – Kepolisian Resor Sampang melalui Polsek Banyuates berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jum’at (29/05/2026).
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di area pinggir sawah wilayah Desa Tlagah. Korban diketahui bernama Fadli, warga Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates.
Saat kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 miliknya di pinggir sawah dengan kondisi kunci masih menempel di kontak kendaraan.
Kemudian berjalan menuju tegal untuk mencari rumput. Tidak lama berselang, korban mendengar suara mesin sepeda motornya menyala dan saat kembali ke lokasi parkir, kendaraan sudah dibawa kabur oleh pelaku,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Lebih lanjut, Kasi Humas, mengatakan bahwa motor yang dicuri tersebut diketahui bernomor polisi L 4879 PD. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banyuates.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan lanjutan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial H, warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban di wilayah Desa Tlagah.
“Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta kunci kontak, STNK asli dan BPKB kendaraan,” jelasnya.
Ditambahkan AKP Eko Puji Waluyo, menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, menyita barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Sof)












