Dutamasyarakatnews.com, Sampang _ Sebuah alat peraga kampanye pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sampang nomor urut 01, H. Moh. Muafi dan H. Abdullah Hidayat yang di singkat Mandat ditemukan kuat diduga melanggar, karena terpasang di depan fasilitas pemerintah dibidang pendidikan, yaitu di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 1 Sampang, Jalan Suhadak Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang.
Pantauan dilokasi, Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut juga di ikat ke pagar SMKN 1 Sampang. Sehingga diyakini menyalahi regulasi yang ada.
Secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 70 dan 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan, yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Sampang, Muhalli saat di konfirmasi mengaku tidak tau, namun secepatnya akan memerintahkan anggotanya di Panwascam untuk segera turun ke lokasi, dan segera ambil tindakan apabila benar adanya dan melanggar regulasi yang ada, tegasnya.(Man)