Dutamasyarakatnews.com, – SAMPANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang dan Kejaksaan Negeri Sampang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan dilaksanakan di Ruang Rapat Harmoni Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang, Bapak Prasetya, S.T., M.Eng, beserta para pejabat pengawas, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Ibu Fadilah Helmi, S.H., M.H., CSSL, didampingi oleh Kasi Datun dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Melalui kerja sama ini, kedua instansi berkomitmen memperkuat sinergi dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang. Selain itu, PKS ini juga menjadi landasan dalam pemberian pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya oleh Kejaksaan Negeri Sampang kepada Kantor Pertanahan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pertanahan berjalan sesuai koridor hukum. “Kami berharap dengan adanya sinergi ini, seluruh kegiatan dan kebijakan di bidang pertanahan semakin kuat secara legalitas dan akuntabilitas,” ujarnya.
Sementara itu, dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Ibu Fadilah Helmi, S.H., M.H., CSSL, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama antara Kejaksaan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang. Beliau menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan program pertanahan, termasuk memberikan pendampingan hukum agar terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, Ibu Kajari menegaskan pentingnya integritas dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas. “Segala kegiatan yang dilakukan hendaknya selalu dilandasi dengan niat yang tulus dan murni untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi serta tidak dicampuradukkan dengan kepentingan politik.
Kita semua harus memastikan bahwa setiap langkah dan keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” tegasnya.
Beliau juga menambahkan bahwa apabila setiap pekerjaan dilaksanakan dengan berpedoman pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka pelaksanaan tugas akan berjalan dengan aman, tertib, dan terhindar dari permasalahan hukum. “Selama kita berpegang pada aturan dan menjalankan tugas sesuai koridor hukum, maka insyaallah segala kegiatan akan berjalan lancar dan terlindungi secara hukum,” ujar Ibu Kajari menutup arahannya.
Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Sampang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.(F-R)
Penulis : Admin BPN Sampang












