Dutamasyarakatnews.com, Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menggelar pelantikan/pengukuhan dan pelatihan Satuan Tugas (Satgas) KTR untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Acara bertempat di Aula Besar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Kamis (27/11/2025).
Turut hadir dalam acara ini, Sekertaris Daerah (Sekda) Yuliadi Setiawan, Tim Research Group Tobacco Control Universitas Airlangga selaku Nara sumber (Narsum), Kepala Kantor Kemenag atau yang mewakili, Para Staf Ahli dan Asisten, Para Kepala OPD, Para Kabag Setda, Camat se-Kabupaten Sampang.

Dalam sambutannya, Sekda Yuliadi Setiawan, menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadirannya dalam acara pelantikan dan pelatihan Satgas KTR kabupaten Sampang, kehadiran kita disini menunjukan komitmen bersama untuk menjaga kesehatan masyarakat, terutama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya asap rokok. Perda tentang kawasan tanpa rokok merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah Kabupaten Sampang untuk melindungi kesehatan warga dari dampak buruk rokok.
Asap rokok, seperti yang kita ketahui, mengandung berbagai zat berbahaya yang dapat menurunkan kualitas hidup, bahkan menyebabkan penyakit serius seperti kanker, penyakit jantung dan gangguan pernapasan.
“Selain itu, kita semua tahu bahwa dampak rokok bukan hanya dirasakan oleh para perokok aktif, tetapi juga oleh orang-orang disekitar mereka, terutama anak-anak dan ibu hamil. Oleh karena itu, keberadaan kawasan tanpa rokok menjadi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi kita semua,” ujarnya.
Masi kata Sekda, agar Perda KTR yang telah ditetapkan dapat efektif dilapangan, dibutuhkan kerjasama dan sinergi antara semua pihak. Oleh karena itu, kami mengundang semua yang hadir hari ini, baik dari OPD dan Camat untuk bersama-sama mendukung implementasi Perda KTR ini, lewat pembentukan satuan tugas kawasan tanpa rokok sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan daerah kabupaten Sampang nomer 2 tahun 2025 tentang kawasan tanpa rokok dan peraturan Bupati nomer 60 tahun 2025 tentang peraturan pelaksanaan Perda nomer 2 tahun 2025 tentang KTR. Sinergi, komitmen, dan dukungan dari semua pihak sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan diimplementasikan secara nyata.
” Kita berharap dengan adanya pembentukan dan pelatihan Satgas KTR, penegakan kawasan tanpa rokok dapat dilakukan melalui kegiatan pencegahan, monitoring, penindakan, evaluasi dan pelaporan sebagai mana yang sudah ditetapkan dalam Perda KTR nomer 2 tahun 2025,” jelasnya.
Ditambahkan Yuliadi Setiawan, pada kesempatan ini, izinkan saya mengajak kita semua untuk bersama-sama menjadikan kabupaten Sampang sebagai daerah yang peduli terhadap kesehatan. Saya yakin dengan komitmen bersama yang kuat, Perda KTR ini akan berhasil dilaksanakan dan memberi manfaat besar bagi kesehatan masyarakat, khususnya untuk generasi muda kita yang merupakan aset masa depan kabupaten Sampang.
“Saya ucapkan selamat bekerja kepada Satgas KTR yang dilantik hari ini. Bekerjalah dengan baik dan tegakkan aturan daerah dengan konsisten mari kita jaga Sampang dan kita ciptakan kawasan yang lebih sehat untuk masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (SH)












