Dutamasyarakatnews.com, Sampang – Warga Desa Tobei Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, resmi melaporkan Musderi, selaku sekretaris desa setempat dan tokoh setempat H. Dahlawi sebagai pendukung Paslon 01, KH. Muhammad bin Muafi dan H. Abdullah Hidayat yang disingkat MANDAT, ke Satuan Resort Kriminal Polres Sampang, Sabtu (23/11/2024) sore.
Diterima unit pidana umum Satreskrim Polres Sampang, Hasib sebagai Pelapor mengaku diancam oleh Terlapor Musderi dan H. Dahlawi, hingga di ajak duel carok pada rabu depan, hari pelaksanaan Pilkada serentak 27 November Mendatang.
Kedatangan Hasib ke Mapolres Sampang, di dampingi H. Badrudin, Abd. Rohman, Asnawi, Mat Ropik, Hawadi dan Sapuri, serta Pengacara Paslon 02 JIMAD SAKTEH, H. Ach. Bahri, SH dan H. Abd. Rozak, SH.
Diawali laporan ke SPKT Polres Sampang, Laporan dilanjutkan di Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Sampang.
Namun sayang, usai laporan warga desa Tobai Tengah Kecamatan Sokobanah, Pihak Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang tidak bisa dikonfirmasi, dan Kasat Reskrim AKP Safril Selfianto tidak ada diruang kerjanya.
Hasbi berharap Satreskrim Polres Sampang Peka dan menanggapi serius laporannya tersebut. Mengingat insiden tersebut bukan hal sepele, melainkan sudah termasuk kriminal yang mengancam keselamatan dan nyawa, harapnya.
Bahkan, pihaknya mengaku ditantang duel carok oleh Musderi pada Rabu 27 November Mendatang.
Diketahui, insiden ancaman dari Sekretaris Desa Tobai Tengah, Musderi dengan Senjata Api, dan ancaman senjata tajam berupa celurit dan pedang oleh pendukung Paslon 01 MANDAT kepada pendukung dan Saksi Paslon 02 JIMAD SAKTEH, berawal saat penyampaian saran-saran kedua belah pihak pendukung Paslon 01 dan 02, untuk persiapan pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada Sampang, Rabu 27 November Mendatang berjalan aman, damai dan kondusif.
Namun rapat yang berlangsung di kediaman Musderi, dusun Blumbung desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, tersebut tidak berlangsung lama dan terjadi insiden ancaman Sajam dan Senpi.
Dijelaskan Bahri, bahwasanya apabila terbukti laporan Pak Hasib, terlapor Musderi dan H. Dahlawi terancam pasal 351 KUHP S/d 356 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman mulai dari 2 tahun 8 bulan s/d 8 tahun + 1/3, yaitu maksimal 10 tahun kurungan penjara.(McS)