Dutamasyarakatnews.com, – SAMPANG – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sampang resmi memulai Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025 di Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Senin (10/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan serentak se-Provinsi Jawa Timur untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Kepala Kantah Sampang, Prasetya, S.H., M.Eng., bersama jajaran Forkopimcam dan perangkat desa, memimpin langsung pemasangan patok secara simbolis. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pemasangan tanda batas mandiri sangat krusial untuk meminimalisir sengketa dan konflik lahan di masa depan.

Poin Penting Kegiatan:
Target Jawa Timur Lengkap: Program ini bertujuan memastikan seluruh bidang tanah terdaftar dan memiliki kepastian hukum.
Sinergi Instansi: Dihadiri perwakilan Polres, Kejaksaan, hingga pemerintah kecamatan sebagai bentuk dukungan lintas sektor.
Persiapan PTSL 2026: GEMAPATAS akan berlangsung hingga 26 Februari 2026 di seluruh desa binaan yang menjadi lokasi PTSL tahun mendatang.
Melalui gerakan ini, masyarakat diharapkan berperan aktif menjaga batas tanahnya sendiri guna mempercepat proses sertipikasi tanah yang lebih akurat dan akuntabel. (F-R)
Penulis: Admin ATR/BPN Sampang












