Dutamasyarakatnews.com, Sampang – Inspektorat Kabupaten Sampang memperketat pengawasan internal guna menciptakan birokrasi yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Berdasarkan hasil evaluasi hingga awal tahun 2026, tercatat tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tengah dalam proses pemberhentian secara tidak hormat.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang, Ari Wibowo Sulistyo, S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa langkah tegas ini diambil karena pelanggaran kedisiplinan yang dinilai sudah melampaui batas. Ketiga pegawai tersebut berasal dari tiga instansi berbeda, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan KB, serta RSUD dr. Moh. Zyn.
“Saat ini ada tiga orang PNS dalam proses pemecatan. Masing-masing satu orang dari instansi tersebut,” ujar Ari Wibowo saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/02/2026).
Tiga OPD Jadi Perhatian Khusus
Ari Wibowo memaparkan bahwa terdapat tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai paling rentan terhadap masalah hukum dan administratif. Dinas Pendidikan menempati urutan pertama, disusul Dinas Kesehatan dan KB, serta RSUD dr. Moh. Zyn Sampang.
Banyaknya temuan di ketiga instansi tersebut memicu Inspektorat untuk meningkatkan pembinaan, audit kasus, hingga pemeriksaan administrasi secara berkala. Selain di tingkat OPD, Ari juga menyatakan keprihatinannya terhadap pemahaman hukum di tingkat desa dan kelurahan.
“Kami menyoroti pemahaman hukum di jajaran birokrasi, termasuk di 180 desa dan 6 kelurahan yang ada di Kabupaten Sampang,” tambahnya.
Akar Masalah: Kompetensi dan Integritas
Dari hasil audit yang dilakukan, Inspektorat menyimpulkan ada beberapa faktor utama penyebab lemahnya tata kelola birokrasi.
Rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM): Penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan kompetensi atau bidang keahliannya.
Masalah Integritas: Karakter individu dan budaya sistemik dalam OPD yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Kurangnya Kedisiplinan: Banyak pegawai, terutama di Puskesmas, kantor kecamatan, dan tenaga pendidik (guru), yang jarang masuk kantor tanpa keterangan yang jelas.
Menurut Ari, lemahnya pengawasan internal di masing-masing OPD serta kurangnya kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai pelayan publik menjadi tantangan besar.
Langkah pengawasan ketat ini diharapkan mampu mewujudkan visi Kabupaten Sampang yang bersih dan berintegritas, sesuai dengan target capaian pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. (Sof/F-R)












