Dutamasyarakatnews.com, Sampang – Penyerahan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) merupakan hal penting bagi kesejahteraan masyarakat. Penyerahan sertipikat PTSL Tahun 2024 sebanyak 321 sertipikat diserahkan kepada masyarakat Desa Aeng Sareh Kecamatan Sampang Kabupaten, pada hari Selasa (01/10/2024).
Kegiatan penyerahan sertipikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang diwakili oleh Bapak Titus Bampada, A.Ptnh selaku Ketua Satgas Yuridis Tim III dan didamping oleh beberapa pegawai yang merupakan anggota Tim PTSL. Dalam penyerahan sertipikat ini dihadiri oleh ±300 orang penerima sertpikat hak atas tanah, dan juga dihadiri oleh Kepala Desa Aeng Sareh beserta perangkat desa. Turut hadir dalam penyerahan sertipikat ini diantaranya Camat Sampang, Kepala Seksi Pemerintahan dan juga Perwakilan dari Bhabinkamtibmas Sampang.
“Sertifikat yang akan terbit untuk Desa Aeng Sareh sebanyak 1.704 sertipikat. Hari ini, akan dibagikan sebanyak 321 sertipikat, dan sisanya akan dibagikan pada tahap selanjutnya. Selain sertipikat analog juga akan ada sertifikat elektronik yang akan dibagikan kepada masyarakat nantinya” ujar Titus Bampada. “Meskipun beberapa sertifikat diterbitkan secara elektronik, masyarakat tidak perlu khawatir akan kepastian hukum yang didapatkan, karena sertipikat elektronik ini juga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat analog yang saat ini dibagikan ke masyarakat”
Selain itu, Titus Bampada juga menyampaikan bahwa masyarakat yang ikut serta dalam program PTSL mendapatkan banyak manfaat, salah satunya efisiensi waktu dan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan pengurusan secara mandiri.
Dalam kesempatan ini, Mairi selaku Kepala Desa Aeng Sareh menyampaikan rasa syukur dan ungkapan terimakasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang yang telah membantu dalam mensukseskan kegiatan PTSL di Desa Aeng Sareh.
Selain itu, Mairi juga berharap agar program PTSL bisa terus digelar setiap tahun di wilayah Kabupaten Sampang.
Menurutnya, program PTSL sangat bermanfaat bagi masyarakat luas, selain mempermudah prosesnya, juga pasti tidak membebani biaya yang mahal bagi masyarakat, dan lagi masyarakat dapat tenang dengan memilih sertipikat sebagai bukti kepemilikan tanah secara hukum.
Selain itu, Mairi berharap sertifikat tanah yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan kemakmuran masayarakat di desanya, baik untuk permodalan Usaha dan sebagainya. (FR)