Dutamasyarakatnews.com, – SAMPANG, – Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang persediaan yang rusak per 31 Desember 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari tata kelola persediaan yang tertib administrasi serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara (BMN), Jum’at (03/10/2025).
Barang yang dimusnahkan di antaranya blanko sertipikat hak atas tanah, blanko sertipikat hak atas tanah elektronik, blanko sertipikat hak tanggungan, dan blanko sertipikat wakaf yang telah dinyatakan rusak dan tidak layak digunakan. Pemusnahan dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penetapan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang, Bapak Prasetya, S.T., M.Eng, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan keamanan dokumen negara.
“Blanko sertipikat merupakan dokumen berharga negara yang memiliki nilai penting. Oleh karena itu, setiap blanko yang rusak atau tidak dapat digunakan lagi wajib dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan disaksikan oleh pejabat struktural dan pegawai yang berwenang sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan BMN. Seluruh blanko rusak dihancurkan secara fisik hingga tidak dapat digunakan kembali, dan dibuatkan berita acara pemusnahan sebagai bukti administrasi.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan barang milik negara, khususnya dokumen yang bersifat sensitif seperti blanko sertipikat hak atas tanah.(F-R)












