Dutamasyarakatnews.com, – SAMPANG – Setelah seminggu terakhir didesak penegakan Supremasi Hukum, dalam insiden Pembacokan pegawai SPBU Camplong, dimana tersangka Matjari dan dua orang lainnya sangat lamban diamankan, kini Kapolres Sampang AKBP Hartono kembali di desak tegas dalam pengrusakan fasilitas umum (Fasum) milik negara.

Bahkan dalam sehari, Kapolres Sampang, AKBP Hartono didesak dua kali tamu, untuk tegakkan supremasi hukum setinggi tingginya.
Hal ini disampaikan DPP Ormas Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Perjuangan dan Perwakilan Masyarakat serta pemuda dari berbagai desa dan kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang, kamis (30/10/2025) siang.
Diawali kehadiran Ketua DPP Ormas GAIB Perjuangan, Habib Yusuf Assegaf ke ruang kasat Reskrim Polres Sampang, dengan tegas habis mendukung penuh langkah kepolisian untuk bertindak tegas dan menegakkan supremasi hukum setinggi tingginya.
“Kami mendukung penuh langkah kepolisian, untuk menindak tegas para pelaku pengrusakan berbagai fasilitas umum (Fasum) milik negara yang terjadi saat demo dari Forum Aktivis Madura (F.A.M) dan Aliansi Masyarakat Desa Bersatu di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang pada Selasa, (28/10/2025) silam”, papar Habib.
Perlu diketahui bersama, Supremasi hukum adalah prinsip yang menempatkan hukum sebagai kekuasaan tertinggi yang berlaku untuk semua orang, tanpa kecuali, termasuk penyelenggara negara.
Untuk itu, Habib Yusuf menambahkan, bahwasanya tujuan penegakan supremasi hukum guna menciptakan keadilan, ketertiban, dan stabilitas dalam masyarakat dengan memastikan bahwa setiap tindakan harus didasarkan pada hukum, dan dipertanggung-jawabkan.
Menegakkan supremasi hukum berarti menegakkan prinsip, bahwa hukum berada di posisi tertinggi dan berlaku sama untuk semua orang, tanpa pandang bulu, termasuk penyelenggara negara. Hal ini dapat dicapai melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat, penegakan hukum yang adil oleh aparat yang profesional dan berintegritas, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan penyimpangan.
Selain kehadiran DPP Ormas GAIB yang mendesak dan mendukung langkah Satreskrim Polres Sampang, juga hadir desakan dari Segenap perwakilan Pemuda dan Masyarakat dari berbagai desa dan kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang.
Hendra, Koordinator Masyarakat dan Pemuda yang hadir menjelaskan, pihaknya hadir ke Satreskrim Polres Sampang sebagai bentuk sikap tegas dan peduli dengan masa depan Kabupaten Sampang.
Menurutnya, insiden anarkis dan Fandalisme dalam demo diatas, wajib diproses secara hukum, agar menjadi pelajaran untuk semua masyarakat, khususnya para demonstran kemarin.

“Kami menilai perusakan fasilitas umum sudah jauh melampaui batas penyampaian aspirasi, terlebih diantara Fasum yang di rusak banyak hal yang ada di Alun-alun Trunojoyo Kebanggaan yang sekaligus ikon dari Kabupaten Sampang.”ujarnya
Hendra juga menyampaikan tiga (3) tuntutan mendesak APH untuk segera bertindak, pertama menangkap pelaku pengrusakan fasilitas umum dimaksud tanpa terkecuali pandang bulu, kedua menangkap pelaku pencurian guard rial atau pagar pengaman batas jalan milik pemerintah, dan ketiga mengusut tuntas, dalang di balik demo anarkis tersebut, tegas Hendra.
Dari sumber terpercaya, hingga berita iji diturunkan, Polres Sampang sudah mengantongi 27 pelaku pengrusakan, sekaligus 6 Korlap Aksi Demontrasi yang antaranya bernama, Mauzhul Maulana, Gerrad, Rofi, Qusairi, Imam, dan Husni.
Sekedar diketahui, Fandalisme adalah tindakan merusak, menghancurkan, atau mencoret-coret hasil karya seni, fasilitas umum, atau objek lainnya, seperti mencoret-coret dinding, menempelkan pamflet, merusak tumbuhan, atau merusak bangunan bersejarah.
Dan yang terjadi dalam aksi demonstrasi di DPRD pada Selasa (28/10/2025) kemarin sama persis apa yang di jelaskan Fandalisme, sebagaimana keterangan dalam banyak berita-berita sebelumnya. (Yan/F-R)












