Dutamasyarakatnews.com, Sampang – Kondisi penegakan hukum di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Sampang menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah kasus kriminal belum dituntaskan, mulai dari pembunuhan sadis hingga penyelundupan pupuk subsidi. Kuat ditengarai jalan di tempat tanpa kejelasan status hukum, Kamis (08/01/2026).
Ketua Media Center Sampang (MCS), Fathor Rahman, S.Sos., angkat bicara mengenai fenomena ini. Ia mendesak Kapolres Sampang, AKBP Hartono, untuk bertindak transparan dan segera menuntaskan tunggakan perkara yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami berharap Kapolres Sampang benar-benar menegakkan supremasi hukum. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau ketidakmampuan dalam menangani kasus-kasus yang sudah lama mengendap,” ujarnya.
Masi kata Mamang, sapaan akrab mantan Ketua PWI Sampang 2 Periode (2019-2025) tersebut, menjelaskan bahwa sedikitnya ada 9 Perkara yang menonjol belum Terungkap.
Adapun kasus besar dimaksud yang belum menemui titik terang hingga awal Januari 2026, diantaranya Kasus Kemanusiaan (Pembunuhan) di desa Bundah pada tanggal 23 Januari 2021, yaitu Kematian misterius seorang perempuan di Kecamatan Sreseh yang telah mengendap sekitar lima tahun.
Selanjutnya, di desa Trapang Kecamatan Banyuates, pada 16 Januari 2022, yaitu Pembunuhan guru MTs berinisial H, dimana pelaku belum teridentifikasi.
Kemudian, Kejahatan Jalanan dan Asusila di Kecamatan Robatal pada 28 Agustus 2025, yaitu Kasus pencabulan gadis di bawah umur dengan terduga pelaku B (24) yang hingga kini dilaporkan belum tertangkap.
Terbaru, di Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik pada 13 Oktober 2025 silam, Pembegalan dan pembakaran driver ojek online yang belum menunjukkan progres pengejaran signifikan.
Dan masih hangat, kejadian di SPBU Camplong, yaitu Kasus pengeroyokan petugas SPBU di mana dua pelaku masih belum tersentuh hukum, sementara 1 Pelaku bernama Matjari dikenal tokoh setempat menyerahkan diri setelah desakan banyak pihak dengan bukti berita Sajam, selongsong peluru dan rekaman CCTV serta segenap saksi.
Jenis kasus ke-tiga , tentang Ekonomi dan Ketertiban Umum, dimana terjadi Penyelundupan Pupuk pada tanggal 6 Agustus 2025, dengan Barang bukti 9,6 ton pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Karang Penang berhasil diamankan, namun aktor intelektual di balik kasus ini belum terungkap.
Pembakaran kendaraan dua insiden terpisah di Desa Tlagah Kecamatan Banyuates pada bulan April 2025 dan di Desa Bajrasokah Kecamatan Kedundung, pada bulan Agustus 2025.
“Terlalu banyak perkara yang diabaikan, sehingga Vandalisme tentang Pengrusakan fasilitas umum di Alun-Alun Trunojoyo saat aksi demonstrasi juga belum tuntas sampai sekarang,” tegasnya.
Ditambahkan Mamang, mengungkapkan bahwa mandeknya sederet perkara ini, memicu keresahan dan dugaan adanya praktik “tebang pilih” hingga isu transaksional dalam penanganan kasus.
Ia menegaskan bahwa supremasi hukum tidak boleh digadaikan oleh kepentingan apa pun.
Kini, desakan agar Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kinerja Polres Sampang, harus semakin menguat. Hal ini dinilai perlu guna memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang sama dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, pungkasnya.
Perlu diketahui, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terhadap pihak kepolisian kerap menemui hambatan, baik Kapolres maupun Kasatreskrim sulit dihubungi. Kondisi tersebut, memicu keresahan publik dan mendorong berbagai elemen masyarakat, termasuk ormas, LSM dan insan pers. Mendesak Polda Jatim agar melakukan supervisi serta evaluasi terhadap kinerja Polres Sampang. (Sof)












