Komisioner Bawaslu Jarang Ngantor, Pengaduan Masyarakat di Pilkada Sampang Terabaikan 

Tampak miris, Separuh APK Paslon 02 JIMAD SAKTEH dibakar Oknum tidak bertanggung jawab, sementara Bawaslu tidak ada tindakan tegas.

Dutamasyarakatnews.com, Sampang _ Memasuki tahapan pilkada dan masa kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati-wakil Bupati Sampang, puluhan Pengaduan pelanggaran telah di sampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang.

Baik pengaduan masyarakat umum, hingga pengaduan Paslon Bupati-wakil Bupati Sampang, khususnya dari Tim pemenangan Paslon nomor urut 02, H. Slamet Junaidi dan H. Ahmad Mahfudz Abdul Qodir yang di singkat JIMAD SAKTEH yaitu Sampang Abhukteh atau terbukti.

Namun, semua pengaduan tersebut seolah-olah Terabaikan, karena kondisi tidak ada atau sangat sedikit perubahan, pertumbuhan, atau perkembangan yang terjadi dalam proses yang diharapkan.

Artinya Bawaslu dan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tidak serius dan Stagnan dalam penanganan Pengaduan atau laporan yang ada.

Pengaduan Kesekian Kalinya, Pengacara divisi hukum, H. Achmad Bahri SH dan Didiyanto SH saat Pengaduan Pelanggaran, Namun tidak pernah ditemui Komisioner Bawaslu Sampang, Karena Jarang Ngantor.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Divisi Hukum JIMAD SAKTEH, H. Achmad Bahri SH mengatakan, pihaknya sangat kecewa dan mengecam keras Bawaslu Sampang yang terkesan mengabaikan semua pengaduan yang ada, baik dari Masyarakat umum dan dirinya.

Catatan kami, sudah lebih dua puluh Alat peraga kampanye (APK) di berbagai kecamatan yang dirusak oleh oknum yang tidak dikenal dan tidak bertanggung jawab.

Bahkan diantaranya, para pelaku kami temukan dan sudah dilaporkan ke Bawaslu bersama Gakkumdu, namun hingga saat ini belum ada hasil dan sangsi yang jelas.

Kami menilai Bawaslu Stagnan dan vakum dalam memproses berbagai Pengaduan pelanggaran yang terjadi.

Menurut Bahri, Merusak Alat Peraga Kampanye (APK) masuk ancaman Pidana, seharusnya Bawaslu Sampang responsif memproses, sebelum terjadi hal-hal yang lebih menghawatirkan, karena akan berpotensi terjadi konflik serius di pelaksanaan Pilkada Sampang, yaitu di hari pencoblosan.

Bahri mengajak peran aktif Masyarakat, untuk berani melapor setiap pelanggaran, karena apabila sekecil apapun pelanggaran dibiarkan, maka akan berpotensi pelanggaran yang lebih besar dan serius, antaranya formulir C6 yang sering tidak diberikan kepada masyarakat saat hari pemilihan atau pencoblosan.

“Diduga keadaan atau kondisi di mana tidak ada aktivitas atau kegiatan yang dilakukan, Bawaslu saya nilai Vakum, bahkan terkesan tidak profesional kinerjanya, yaitu Hidup segan mati gak mau” Kesal Bahri.

Didiyanto, S.H.,M.Kn, Pengacara Divisi Hukum JIMAD SAKTEH saat Memberikan Keterangan di Kantornya.

Ditambahkan Didiyanto, S.H.,M.Kn, salah satu pengacara divisi hukum JIMAD SAKTEH menegaskan, harusnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi garda terdepan dalam penindakan pelanggaran di pilkada, bukan terkesan duduk manis di kantor, menunggu Pengaduan dan bahkan jarang masuk kantor sebagaimana beberapa kali Pengaduan tidak ditemui Komisioner Bawaslu, ungkapnya.

“Harusnya Bawaslu aktif meminta partisipasi masyarakat untuk mencegah pelanggaran perusakan APK, namun sebaliknya jarang masuk kantor dan tidak ada tindakan serius setiap laporan berbagai pelanggaran”Ucap Didiyanto, SH.

Bahkan menurut Didiyanto, fenomena perusakan APK ini seperti fenomena gunung es, dimana pelapor lebih sedikit dari fakta pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Saat ini APK Paslon 02, sangat dirugikan, karena sangat banyak APK yang dirusak dan terbaru APK ukuran 3×5 Meter di Desa Taman Sareh Kecamatan Sampang di bakar, pada Kamis dini hari (17/10/2024).

Insiyatun SH, Mantan Ketua Bawaslu Sampang 2019-2024, Juga mengecam Bawaslu yang terkesan mengabaikan Pengaduan pelanggaran di Pilkada Sampang.

Ditambahkan Insiyatun, SH anggota divisi hukum JIMAD SAKTEH, yang diketahui mantan Ketua Bawaslu Sampang masa jabatan 2019-2024, bahwasanya, dalam hal di atas, sesuai Undang-undang no.10 tahun 2016, pasal 69 huruf g, dalam kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK).

Jo pasal 187 ayat 3, yaitu Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan ketentuan larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)

“Kalau sudah jelas ada pelapor, terlapor, waktu pelaporan, Lalu syarat materilnya, seperti meliputi peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa saksi dan bukti, harusnya tidak ada alasan Bawaslu bersama Gakkumdu memproses dan memberikan sangai tegas sesuai aturan yang ada” tutur Insiyatun.(Man)

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *