Oknum Pengrusakan APK JIMAD SAKTEH Terancam Di Pidanakan 

Salah satu APK Paslon JIMAD SAKTEH di wilayah Kecamatan Torjun yang dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab.

Dutamasyarakatnews.com, Sampang _ H. Achmad Bahri, SH dan Didiyanto, SH.,M.Kn, selaku Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Nomor Urut 02, H. Slamet Junaidi dan Ra Mahfudz Abdul Qodir yang dikenal dengan nama JIMAD SAKTEH, yaitu Sampang Abhukteh atau terbukti, mengecam keras oknum pelaku pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK).

Ditemui di ruang kerjanya, tepatnya di Kantor DPD Nasdem Kabupaten Sampang, Jalan Selong Permai No.1, Rw. III, Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Didiyanto, SH.,M.Kn menjelaskan berbagai pelanggaran yang ada dan merugikan Pasangan Calon Bupati-wakil Sampang.

Selain pengrusakan APK JIMAD SAKTEH di tiga (3) lokasi daerah Kecamatan Torjun, tercatat ada pengrusakan APK di 3 Kecamatan lainnya, yaitu di Kecamatan Pengarengan, Ketapang dan Sokobanah.

Bahkan dari empat (4) kecamatan tersebut ada 10 lokasi APK Paslon JIMAD SAKTEH yang dirusak Oknum tidak bertanggung jawab.

Didiyanto, SH.,M.Kn, Divisi Hukum JIMAD SAKTEH saat Memberikan Keterangan di Kantornya.

Didiyanto, SH.,M.Kn, mengaku menyayangkan tindakan pengrusakan APK milik JIMAD SAKTEH tersebut. Dimana itu cermin ketidakdewasaan berpolitik dan perbuatannya tidak bisa dianggap sepele atau lumrah.

“Pengrusakan APK ini tidak bisa di anggap biasa atau hal sepele, dan ini tamparan terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang, agar lebih tegas memberikan sangsi terhadap pelakunya” ucapan Didiyanto.

Menyikapi hal di atas, kuasa hukum JIMAD SAKTEH, sepakat akan mempidanakan para oknum yang merusak APK. Karena jelas, tidak hanya merugikan Paslon Bupati-wakil Bupati Sampang, juga menciderai Pesta demokrasi atau Pesta rakyat lima (5) tahunan ini.

Dijelaskan Didiyanto, oknum bersangkutan diduga melanggar UU no. 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penerapan peraturan pemerintah undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang PILKADA.

Dalam Pasal 69 huruf “G” merusak atau menghilangkan APK, dipenjara 1 bulan, dan paling lama 6 bulan, dengan denda 100 ribu sampai 1 juta rupiah, pungkas Didiyanto.

Namun, apabila sebaliknya Komisioner Bawaslu tidak Profesional dan menyimpang dari peraturan diatas, maka pihaknya sebagai divisi hukum Paslon JIMAD SAKTEH, akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tegas Didiyanto.

Kembali ditegaskan Didiyanto, apabila melanggar dan terbukti kembali merusak hingga menghilangkan APK JIMAD SAKTEH, para oknum kami ancam pidanakan, tegasnya.(Man)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *