Dutamasyarakatnews.com,-Sampang – Tupoksi Jukir (Tugas Pokok dan Fungsi Juru Parkir) adalah mengatur, memandu, menertibkan, dan menjaga kendaraan yang keluar masuk tempat parkir. Jukir juga bertanggung jawab untuk memungut tarif parkir sesuai yang ditetapkan dan memberikan karcis parkir resmi.
Namun, hal diatas tidak terjadi di wilayah Kabupaten Sampang, dimana banyak Petugas Parkir atau Juru Parkir yang disingkat Jukir jauh dari tupoksinya, dan malah terkesan ada konspirasi dengan dinas terkait.

Pantauan Dutamasyarakatnews.com, hampir setiap titik lokasi parkir sulit ditemukan petugas parkir yang profesional sesuai tupoksinya.
Sebut saja di lokasi pasar baru Sampang, yang di kenal pasar rakyat Deg Gedeg. Dimana selain penampilan dan kinerjanya tidak profesional sesuai tupoksinya, juga terkesan liar yang ditengarai diabaikan dan dipelihara oleh dinas terkait, yaitu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang.
Pasar Deg-Gedeg yang terletak di Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang tersebut, terlihat kumuh dan terdapat tiga petugas parkir yang terkesan liar.
Dikonfirmasi inisial S, yang diketahui juragan parkir di pasar Deg-Gedeg mengaku meraup keuntungan jasa parkir setiap harinya tidak kurang sekitar 400.000 hingga 600.000, dari tiga lokasi parkir area Pasar.
S juga mengaku memiliki anak buah jasa parkir tiga orang, untuk menarik retribusi parkir di tiga lokasi area pasar Deg-Gedeg, akunya.
Bahkan mengejutkan disampaikan S, bahwasannya Pihaknya mengaku tidak ada karcis khusus Parkir yang diterima dari pihak Dishub Kabupaten Sampang.
Sehingga dalam menjalankan jasa parkir tidak pernah memberikan karcis parkir kepada pengguna parkir, dan asal ditarik tarif dua ribu rupiah (Rp. 2.000) untuk sepeda motor dan lima ribu (5.000) rupiah untuk mobil.
Sementara untuk setoran ke Pemerintah Sampang, S mengaku setiap minggunya di datangi petugas dari Dishub Kabupaten Sampang, dengan nominal yang tidak menentu.
Perlu diketahui, rincian tupoksi Jukir yaitu Mengatur dan memandu kendaraan, yaitu Jukir bertugas mengarahkan dan memandu kendaraan yang akan masuk dan keluar tempat parkir, memastikan kelancaran lalu lintas di area parkir.
Menertibkan kendaraan yang parkir, yaitu Jukir memastikan kendaraan parkir sesuai dengan ketentuan dan tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan parkir, yaitu Jukir bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan lingkungan parkir dan memastikan keamanan kendaraan yang terparkir.
Memungut tarif parkir, yaitu Jukir memungut tarif parkir sesuai yang ditetapkan oleh dinas terkait dan memberikan bukti pembayaran berupa karcis parkir resmi.
Memberikan pelayanan yang baik, yaitu Jukir memberikan pelayanan yang baik kepada pengguna jasa parkir, seperti membantu membawakan barang dan menyeberangkan pengguna jalan, jika diperlukan.
Selain tugas-tugas di atas, Jukir juga dapat memiliki tugas tambahan, seperti membantu pengawas Jukir melaporkan pelanggaran, dan menjadi informan untuk program-program pemerintah terkait perparkiran.
Perlu diingat bahwa Jukir juga memiliki hak, seperti mendapatkan retribusi parkir sesuai biaya parkir yang berlaku. Jukir juga berkewajiban untuk memberikan pelayanan parkir yang maksimal dan menjaga kebersihan, keamanan, serta ketertiban terhadap kendaraan yang parkir. (Yan/Red)












