Dutamasyarakatnews.com, Sampang – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Pendopo Trunojoyo, Jum’at (28/11/2025).
Acara ini diadakan dengan tujuan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan Dana Desa (DD), transparansi ke publik, tepat sasaran dan mentaati peraturan yang ada.
Turut hadir dalam acara ini, Bupati Sampang, Wakil Bupati, Kepala BPK Jatim, Anggota Komisi XI DPR RI, Ketua DPRD, Sekda, Forkopimda, Asisten Pemerintah dan Desa, Inspektur, Kepala DPMD, Camat, para Kepala Desa dan PJ Kades se-Kabupaten Sampang.
Dalam sambutannya, Bupati H. Slamet Junaidi mengatakan bahwa, Dana desa merupakan amanah besar dari pemerintah pusat kepada desa. Nilai dana desa yang terus meningkat setiap tahun adalah bukti bahwa negara percaya pada desa, sebagai ujung tombak pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, semakin besar anggarannya, semakin besar pula tanggung jawab yang menyertainya.

Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten menekankan pentingnya tata kelola dana desa yang baik yaitu :
1.Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas
2.Transparan, terbuka kepada masyarakat
3.Tepat Sasaran, benar-benar untuk kepentingan warga desa
4.Taat Aturan, mengikuti
regulasi dan mekanisme yang berlaku.
“Artinya, pengelolaan dana desa bukan hanya soal laporan administrasi, tetapi juga soal kepercayaan publik. Ketika desa dikelola dengan baik, masyarakat akan percaya. Namun, ketika tata kelola buruk, bukan hanya desa yang tercoreng, tetapi nama baik pemerintah daerah secara keseluruhan ikut terdampak,” jelasnya.
Terpisah, Anggota Komisi XI DPR RI, Thoriq Majiddanor, mengungkapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, seluruh kepala desa dan Pj se-Kabupaten Sampang memiliki pemahaman mengenai pengelolaan dana desa, agar pengelolaan keuangan desa lebih akuntabel dan transparan.
“Desa memegang peran penting dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sebagai ujung tombak pemerintahan, desa menjadi tempat pertama di mana pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi dilakukan secara langsung”.
Ditambahkan Thoriq, Pengelolaan keuangan desa sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi. Akuntabilitas ini dimulai dengan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Untuk dapat menganggarkan, melaksanakan, dan mengelola anggaran desa agar lebih baik, diperlukan pengawasan dan pemeriksaan agar tercipta akuntabilitas, ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin, mengatakan bahwa BPK telah melaksanakan tugas pemeriksaan secara strategis pada Belanja Desa dalam kurun waktu tahun 2018 s/d 2024, antara lain terkait efektivitas pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, program perlindungan sosial melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, kepatuhan atas pengelolaan keuangan desa, pengelolaan tenaga pendamping profesional desa pada Kementerian Desa, serta pembangunan/pengelolaan kawasan perdesaan.
“Akan kami sampaikan bagaimana cara kerja BPK, sehingga nantinya bapak-bapak dapat mengetahui risiko apa saja yang dapat dihindari dalam mengelola anggaran Dana Desa,” pungkasnya. (SH)












