Dutamasyarakatnews.com, – SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sampang memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan kelancaran tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD). Langkah ini merupakan bagian dari persiapan pembangunan Koperasi Merah Putih yang diproyeksikan menjadi motor ekonomi desa.
Rapat strategis yang digelar di Aula Mini Pemda Sampang pada Selasa (27/1/2026) ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang dan dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Progres Lapangan: 12 Desa Ajukan Tukar Menukar
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang melaporkan perkembangan signifikan dalam proyek ini. Saat ini, tercatat sudah ada 12 pengajuan resmi dari desa, di mana 7 desa di antaranya telah selesai melewati tahap survei lapangan.
“Tim appraisal (penilai) sudah mulai bekerja. Kami mengajak seluruh pihak terkait untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan lokasi yang dipilih benar-benar strategis sesuai rekomendasi Bupati Sampang,” jelas Kepala DPMD.
Edukasi Prosedur dan Digitalisasi Layanan
Dalam forum tersebut, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang memaparkan langkah-langkah yuridis yang wajib dipenuhi agar proses tukar menukar memiliki kekuatan hukum tetap. Tahapan tersebut meliputi:
Pelepasan Hak: Untuk tanah yang telah bersertifikat.
Pengukuran: Penentuan batas ruang dan luas lahan yang akurat.
Pemberian Hak & Penerbitan Sertifikat: Proses finalisasi administrasi pertanahan.
Menariknya, Kantah Sampang juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan aset desa. Karena tanah koperasi desa umumnya berstatus Hak Pakai, setiap pemerintah desa diwajibkan memiliki akun resmi untuk aktivasi sistem.
“Pihak desa maupun Kepala Desa harus mengajukan surat ke Kantor Pertanahan terkait aktivasi akun KKP (Komputerisasi Kegiatan Pertanahan). Ini penting agar proses administrasi berjalan transparan dan terdata secara digital,” tegas perwakilan Kantah Sampang.
Transparansi Biaya dan Kepastian Hukum
Terkait pembiayaan, Kantah Sampang menjelaskan bahwa biaya sertifikasi akan bervariasi tergantung pada luas tanah dan biaya pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi ini ditekankan agar tidak ada keraguan dalam pengelolaan anggaran desa.
Melalui sinergi ini, Pemkab Sampang berharap pembangunan Koperasi Merah Putih dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat ekonomi maksimal bagi masyarakat tanpa terganjal masalah hukum di masa depan.(F-R/ Admin ATR-BPN)












