Dutamasyarakatnews.com, – SAMPANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang menggelar Rapat Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah pada Selasa (11/11/2025), bertempat di Ruang Rapat Harmoni. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang dan dihadiri oleh para pejabat pengawas, Tim Percepatan Wakaf Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang, serta perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Sampang, PCNU Kabupaten Sampang, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sampang, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Dewan Gereja Indonesia (DGI) Kabupaten Sampang, dan Perwakilan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sampang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rapat koordinasi secara daring (Zoom Meeting) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur. Rapat tersebut diikuti secara serentak oleh seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur dalam rangka memperkuat koordinasi dan menyusun langkah strategis percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai hal penting, antara lain proyeksi data bidang tanah yang berpotensi disertipikatkan, identifikasi hambatan dan kendala, serta langkah mitigasi dan solusi yang telah ditempuh oleh masing-masing Kantor Pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang dalam arahannya menyampaikan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah untuk kepentingan keagamaan dan sosial. “Legalitas tanah wakaf dan rumah ibadah menjadi penting agar aset keagamaan terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kemaslahatan umat,” ujarnya.
Salah satu inovasi dan solusi konkret yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang dalam menghadapi kendala administrasi khususnya terkait tidak adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pada bidang tanah wakaf yang diajukan adalah dengan menjalin kerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sampang. Melalui kerja sama ini, Dispenda siap membantu mengeluarkan surat keterangan pengganti SPPT bagi bidang tanah yang tidak memiliki dokumen SPPT, sebagai syarat kelengkapan berkas pendaftaran tanah wakaf.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi percepatan dan bentuk sinergi antarinstansi dalam rangka mendukung program nasional sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
Dengan adanya koordinasi dan kerja sama lintas sektor ini, diharapkan proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kabupaten Sampang dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan aset keagamaan bagi seluruh pihak terkait.(F-R)
Penulis : Admin BPN/ATR Sampang












