Dutamasyarakatnews.com, Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd, MM melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, SH menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 17.55 WIB di depan Toko Rejeki 2 Omben, Jalan Jokotole, Desa Omben, Kecamatan Omben.
Korban diketahui bernama Moh. Sofyan Maulana (31), warga Dusun Jesabe, Desa Sogiyan, Kecamatan Omben. Saat kejadian, korban tengah bekerja sebagai admin toko dan memarkir sepeda motor miliknya di halaman depan toko dalam kondisi terkunci setir dan penutup magnet tertutup. Namun, saat dicek kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Korban kemudian mengecek rekaman CCTV toko dan terlihat sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh dua orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih,” terang AKP Eko Puji Waluyo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.250.000 dan melaporkannya ke Polres Sampang untuk ditindaklanjuti.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial S dan A.S, keduanya berusia 31 tahun dan beralamat di Kecamatan Omben. Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka A.S diamankan di Jalan Raya Sogiyan, Omben, sedangkan tersangka S ditangkap di rumahnya di Dusun Sobih, Desa Kebun Sareh.
“Selain kasus di TKP Omben, para tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 23 kali di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Omben, Kota Sampang, Torjun, Blega, serta Galis, Kabupaten Bangkalan,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasi Humas, Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih tanpa nomor polisi, satu buah kunci T, satu rekaman CCTV berdurasi 26 detik, serta satu kaos lengan pendek warna hitam.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Modus yang digunakan pelaku yakni mengambil sepeda motor menggunakan kunci T dengan motif ekonomi.
“Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sampang,” pungkasnya. (Sof)












