Kasus tersebut terungkap dalam operasi yang digelar pada 9 Januari 2026 dan dipimpin langsung Kapolres Sampang. Dalam penggerebekan di Dusun Komarong, Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MJ.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 23,58 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba.
Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, S.H., M.M., menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan tetap utuh sejak awal penindakan hingga proses penyidikan rampung.
“Tidak ada pengurangan berat barang bukti maupun praktik yang menyimpang. Semua tahapan kami laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Ia memastikan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan guna menjaga integritas institusi serta kepercayaan masyarakat.
Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang untuk tahap penuntutan. Dengan pelimpahan itu, perkara narkotika di Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, resmi memasuki proses persidangan.
Iptu Yuda menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sampang.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat narkotika. Penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan demi menjaga supremasi hukum,” pungkasnya.












