Dutamasyarakatnews.com, Sampang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.
Dalam rapat ini juga ditetapkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) serta DPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rapat pleno terbuka ini dilaksanakan di Hotel Bahagia, Sampang, pada Sabtu (10/08/2024).
Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Sampang menetapkan jumlah DPS reguler dan khusus sebanyak 737.682 orang pemilih.
Rapat pleno terbuka KPU Sampang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sampang, Aliyanto, dan dihadiri oleh Komisioner KPU Jawa Timur Miftahur Rozak, Divisi Perencanaan dan Logistik, seluruh Komisioner KPU Kabupaten Sampang, Bawaslu, Forkopimda, perwakilan DPRD, Dukcapil, Bakesbangpol, PPK, dan Panwascam se-Kabupaten Sampang.
Komisioner KPU Jawa Timur, Miftahur Rozak, menyampaikan dalam rapat pleno terbuka ini bahwa penetapan DPHP dan DPS di Kabupaten Sampang bertujuan untuk memastikan pemutakhiran data pemilih sementara yang valid dan akurat. Ini adalah tanggung jawab bersama dalam Pilkada serentak 2024.
“Kami berharap angka partisipasi pemilih meningkat. Data pemilih yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan sangat penting, karena data pemilih mempengaruhi kebutuhan logistik pemilu,” ujarnya.
Ketua KPU Sampang, Aliyanto, dalam sambutannya juga menekankan pentingnya masukan dari penyelenggara pemilu untuk memastikan data pemilih yang berkualitas dan akurat.
Menurutnya, Kabupaten Sampang menjadi perhatian khusus dalam Pilkada serentak kali ini.
“Kami berharap penyelenggara pemilu dapat memberikan masukan yang konstruktif terkait data pemilih agar hasilnya berkualitas dan akurat,” pintanya.
Selanjutnya, rapat pleno terbuka untuk penetapan DPS diserahkan kepada Karimullah, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, yang membacakan hasil rekapitulasi tiap kecamatan se-Kabupaten Sampang.(Man)