Dutamasyarakatnews.com, – SAMPANG – Rentetan skandal yang mengguncang institusi penegak hukum di Kabupaten Sampang memicu mosi tidak percaya publik secara luas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini didesak untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan APBD serta Dana Desa guna memutus rantai potensi korupsi sistemik di wilayah tersebut.
Krisis kepercayaan ini mencapai puncaknya pasca pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadhilah Helmi oleh Kejagung akibat penyalahgunaan wewenang. Hal ini kian diperparah dengan banyaknya laporan kasus di kepolisian setempat yang dituding “jalan di tempat” bahkan lenyap tanpa kejelasan hukum.
Sorotan tajam kini tertuju pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kabupaten Sampang. Meski data tersaji di portal e-procurement, para pengamat kebijakan publik menilai transparansi digital tersebut hanyalah prosedur formalitas jika tidak dibarengi pengawasan lapangan yang ketat. Proyek rehabilitasi infrastruktur fisik dinilai menjadi area paling rawan praktik “setoran” dan pengkondisian pemenang tender.
“Audit bukan sekadar administratif, tapi harus menyentuh substansi. Publik butuh pembuktian apakah RUP ini benar-benar untuk kesejahteraan atau justru menjadi ‘bancakan’ oknum birokrasi,” tegas aktivis setempat yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan.
Enam tahun perjalanan visi Sampang Hebat Bermartabat di bawah kepemimpinan Bupati H. Slamet Junaidi (H. Idi) kini berada di persimpangan jalan. Di tengah citra positif melalui kegiatan filantropi dan seremonial keagamaan, tuntutan audit eksternal justru menjadi ujian integritas bagi pemerintahannya.
Audit independen dari lembaga pusat dianggap satu-satunya cara untuk membuktikan apakah jargon “bersih dari KKN” yang sering digelorakan benar-benar terimplementasi dalam manajemen anggaran, atau sekadar tameng citra politik. Mengingat status Sampang sebagai “Kota Santri”, integritas dalam pengelolaan uang negara adalah harga mati untuk menjaga marwah daerah.
Dugaan kebocoran anggaran tidak hanya berhenti di level kabupaten. Sebanyak 180 desa dan 6 kelurahan di 14 kecamatan kini berada di bawah radar pengawasan publik. Alokasi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bernilai fantastis dianggap sebagai “lubang hitam” yang rentan disalahgunakan jika pengawasan inspektorat daerah masih tumpul.
Kehadiran KPK dan BPK diharapkan tidak hanya sebagai pemeriksa laporan di atas kertas, tetapi juga sebagai instrumen preventif yang memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pemangku kebijakan yang selama ini merasa tidak tersentuh hukum.
Hingga berita ini dirilis, Pemerintah Kabupaten Sampang belum memberikan jawaban resmi terkait desakan audit investigatif yang disuarakan berbagai elemen masyarakat tersebut.(Sof/F-R)












