Dutamasyarakatnews.com, – KABUPATEN KUPANG – Desa Baumata di Kabupaten Kupang kini tengah menjadi saksi bisu transformasi besar. Lewat program Reforma Agraria, wajah desa ini berubah total—tidak hanya dari sisi legalitas tanah, tetapi juga dari cara pandang (pola pikir) masyarakat dalam mengelola aset demi kesejahteraan yang berkelanjutan.
Kepastian Hukum Membawa Ketenangan
Bagi Imanuel Kase (55), seorang petani lokal, kehadiran sertipikat tanah adalah akhir dari keraguan panjang. Dahulu, ia enggan menggarap lahan secara optimal karena tidak adanya kejelasan batas tanah.
“Saya sangat bersyukur. Sekarang tanah saya aman dan batas-batasnya jelas. Ketenangan ini membuat saya lebih fokus bekerja di ladang,” ujar Imanuel.
Meski demikian, Imanuel menekankan bahwa Reforma Agraria harus terus berlanjut ke tahap pendampingan infrastruktur. Ia berharap pemerintah dapat memperluas jaringan irigasi agar menyentuh lebih banyak lahan sawah milik warga.
Mengubah Penolakan Menjadi Syukur
Perjalanan Reforma Agraria di Desa Baumata tidaklah instan. Kostan Humau, Tokoh Masyarakat sekaligus Pembina Gapoktan setempat, menceritakan bahwa di awal program sempat muncul penolakan dari warga.
Penyebabnya adalah Penataan Akses. Warga sempat keberatan saat sebagian lahan mereka harus direlakan untuk pembangunan jalan desa dan saluran irigasi. Namun, seiring berjalannya waktu, pengorbanan lahan tersebut berbuah manis.
Aksesibilitas Lebih Baik: Pembangunan jalan memudahkan mobilisasi hasil panen.
Infrastruktur Irigasi: Ketersediaan air meningkatkan produktivitas lahan.
Pemberdayaan Ekonomi: Melalui pemberian bibit Pisang Cavendish, petani kini memiliki komoditas unggulan baru.
“Sekarang kondisinya berbalik. Warga sangat bersyukur karena ada peningkatan pendapatan nyata dan kejelasan batas tanah mereka,” ungkap Kostan.
Sinergi dan Partisipasi Aktif
Keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi apik antara masyarakat dan jajaran Kementerian ATR/BPN. Salitha Santani, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Kabupaten Kupang, mengakui peran krusial tokoh lokal dalam mengedukasi warga.
“Proses ini berjalan lancar berkat bantuan warga, khususnya Bapak Kostan Humau, yang tanpa lelah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertipikasi,” tutur Salitha.
Reforma Agraria: Lebih dari Sekadar Kertas
Desa Baumata menjadi bukti nyata bahwa Reforma Agraria adalah sebuah siklus lengkap: Penataan Aset (sertipikasi) yang dibarengi dengan Penataan Akses (pemberdayaan dan infrastruktur).
Kini, warga Baumata tidak hanya memegang kertas bukti kepemilikan, tetapi juga memegang kunci menuju peluang ekonomi yang lebih luas. Langkah kecil dari desa di Kupang ini membuktikan bahwa kepastian hukum adalah fondasi utama bagi kesejahteraan petani Indonesia. (LS/TA/F-R)












