Dutamasyarakatnews.com, – SAMPANG – Rumah tahanan (Rutan) Kelas 2B Sampang, gelar seremonial penyerahan remisi atau keringanan hukuman berupa pengurangan masa tahanan terhadap narapidana (napi), Minggu (17/08).
Usai melaksanakan upacara Peringatan Hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80 Tahun 2025, Rutan Kelas IIB Sampang menggelar penyerahan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana. Remisi dimaksud Pengurangan Masa Pidana Umum dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa bagi Anak Binaan Tahun 2025.

Kegiatan Pemberian Remisi dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat dari Sekretaris Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: SEK-UM.01.01-93 Tanggal 8 Agustus 2025 Perihal Penyampaian Kegiatan Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan pemberian remisi bagi warga binaan dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kab. Sampang, Kasatsamapta Polres Sampang, Kwarcab Pramuka Kab. Sampang, Kodim 0828 Sampang, Kejari Sampang, dan Pengadilam Negeri Sampang.
Kegiatan diawali dengan laporan Karutan Sampang, Kamesworo yang menyampaikan jumlah warga binaan yang memperoleh remisi serta besaran pengurangan masa pidana yang diterima.
Selanjutnya, dilanjutkan penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kab. Sampang, Sudarmanto didampingi langsung oleh Karutan Sampang. Pada kesempatan tersebut, Asisten I Kesra membacakan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan.
Kamesworo mengungkapkan bahwa Rutan Sampang telah melakukan pengusulan pemberian Remisi Tahun 2025 sebanyak 137 orang, dengan rincian Remisi Umum I (RU I) sebanyak 133 orang dan Remisi Umum II (RU II) berjumlah 4 orang narapidana langsung bebas.
Dalam kesempatan tersebut, Karutan juga memberikan plakat dari Rutan Sampang untuk Bupati Sampang sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah daerah terhadap pembinaan warga binaan.
Selain penyerahan remisi, Rutan Sampang juga menggelar kegiatan bakti sosial berupa pemberian bantuan paket sembako kepada keluarga warga binaan. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian sekaligus bentuk sinergi antara pemasyarakatan dan pemerintah daerah dalam meringankan beban keluarga warga binaan.

Selesai melaksanakan pemberian remisi, Karutan bersama para tamu undangan melanjutkan agenda dengan melakukan kontrol keliling ke blok hunian warga binaan. Dalam kesempatan ini, rombongan meninjau langsung kondisi kamar hunian, fasilitas, serta berdialog dengan WBP untuk memberikan motivasi agar terus menjaga kedisiplinan dan ketertiban selama menjalani masa pidana.
Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh makna, ditutup dengan ucapan selamat dari jajaran pejabat daerah serta harapan agar warga binaan yang menerima remisi dapat terus berperilaku baik, meningkatkan kedisiplinan, dan termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas nanti.(Yan/F-R)






