Dutamasyarakatnews.com, Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu (01/04/2026).
Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/129/III/2026/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur tertanggal 31 Maret 2026. Peristiwa pencurian terakhir diketahui terjadi pada Senin, 31 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di pinggir Jalan Jl. H. Abdullah, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang.
Korban dalam kasus ini diketahui bernama Saleh (59), seorang petani yang berdomisili di Dusun Glisgis, Desa Gunung Maddah, Kabupaten Sampang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yakni pria berinisial M (37), warga Sampang, dan perempuan berinisial UH (49), warga Bangkalan.
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2002 warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning yang digunakan sebagai sarana, serta satu buah BPKB kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Tim Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 01.06 WIB di sebuah kos di Jalan Selong Permai, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.
“Petugas kepolisian menangkap pelaku kurang lebih 14 jam setelah kejadian. Kedua tersangka diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi,” ujarnya.
Ditambahkan Fajri, sapaan akrab Kasat Reskrim, menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Sampang.
Modus operandi yang digunakan yakni mengambil sepeda motor milik korban tanpa izin, dengan tujuan untuk dimiliki dan dijual kembali.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) junto Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Perlu diketahui, adapun beberapa lokasi yang menjadi sasaran pelaku diantaranya Desa Gunung Maddah, Wilayah Kecamatan Jrengik dan Tambelangan, serta kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Sampang.
Kepolisian Resort (Polres) Sampang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (Sof)












