Pemerintah dan Politik

Sebagai Pelapor Dugaan Korupsi Pajak RSUD RSMZ Rp 3,3 Miliar, Bupati Tegaskan Hukum Harus Ditegakkan

×

Sebagai Pelapor Dugaan Korupsi Pajak RSUD RSMZ Rp 3,3 Miliar, Bupati Tegaskan Hukum Harus Ditegakkan

Share this article

Dutamasyarakatnews.com, Sampang — Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Senin (16/12/2025).

Kehadiran Bupati tersebut sebagai pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggelapan dana pajak senilai Rp3,3 miliar di RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang.

Dalam Keterangannya, H. Slamet Junaidi menegaskan bahwa pemanggilan kali ini tidak hanya sebatas memberikan keterangan tambahan, tetapi juga untuk memastikan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani perkara yang telah dilaporkannya sejak beberapa waktu lalu.

“Sebagai pelapor, saya tentu ingin ada kejelasan dan tindak lanjut. Kasus ini, jangan sampai berlarut-larut karena bisa menimbulkan persepsi dan opini negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Masi kata Bupati, Menurutnya, dugaan penggelapan pajak tersebut menyangkut keuangan negara sekaligus sektor pelayanan kesehatan publik. Karena itu, ia meminta agar proses penanganan dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional.

Dukungan penuh terhadap langkah hukum yang tegas apabila alat bukti telah dinyatakan cukup. Ia berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab segera ditetapkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang bukti sudah cukup, saya berharap segera ada tindakan. Ini penting agar tidak muncul spekulasi liar yang justru merugikan semua pihak,” tegasnya.

Ditambahkan Aba Idi, sapaan akrab H. Slamet Junaidi, mengungkapkan bahwa pihak Kejari Sampang mengajukan sejumlah pertanyaan terkait laporan yang disampaikannya. Namun, ia juga secara terbuka mempertanyakan perkembangan dan progres penyelidikan perkara tersebut.

Kejari bertanya kepada saya sebagai pelapor, dan saya juga bertanya kembali sejauh mana proses perkaranya yang belum tuntas. Ini sebagai kontrol moral, bukan intervensi agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan terus berlanjut.

Kami tegaskan, tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, dengan harapan tetap bekerja secara independen dan profesional.

“Yang terpenting hukum harus ditegakkan. Jangan sampai persoalan ini terus menjadi bola liar yang digiring ke arah opini-opini negatif,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemanggilan Bupati Sampang maupun perkembangan terbaru penanganan dugaan Tipikor dana pajak di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang,” (Sof)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *