Sekretariat DPRD Fasilitasi Pelantikan 45 Anggota DPRD Sampang 2024-2029.

Usai dilantik, 45 Anggota DPRD Foto Bersama Forkopimda Sampang, Senin (26/08/2024)

Dutamasyarakatnews.com,_Sampang – Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpahnya di Graha Paripurna, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Senin (26/8/2024).

Sekretaris DPRD Sampang, H. Anwari Abdullah membuka acara dengan membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur terkait Pemberhentian masa jabatan anggota 45 DPRD periode sebelumnya, 2019-2024 dan membacakan Surat Keputusan membawa jabatan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.

Selanjutnya dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan 45 DPRD Sampang 2024-2029, oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampang, yang disaksikan oleh ratusan undangan yang hadir.

Antaranya tampak hadir, Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, S.Sos, Sekdakab Sampang H. Yuliadi Setyawan, jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Camat, perwakilan partai politik, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta keluarga dari masing-masing Anggota DPRD yang dilantik.

Sebanyak 45 Anggota DPRD Sampang diantaranya terdiri dari Partai NasDem sebanyak 15 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 6 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 5 kursi, PDI Perjuangan 4 kursi, serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4 kursi, Partai Gerindra 3 kursi kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 3 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, Partai Golkar 1 kursi, Partai Bulan Bintang (PBB) 1 kursi, dan Partai Hanura 1 kursi.

Setelah proses pelantikan, diumumkan pimpinan sementara DPRD oleh Sekretaris DPRD Sampang Moh. Anwari Abdullah yaitu dijabat Rudi Kurniawan dari Partai Nasdem Sebagai Partai mayoritas menduduki kursi anggota DPRD, kemudian Wakil Ketua DPRD sementara Vanny Dariyani dari PPP sebagai partai terbanyak ke-dua perolehan kursi DPRD Sampang.

H. Hidayatul Imam, Saat menyikuti Proses Pelantikan Sumpah Janji Pelantikan Sebagai Anggota DPRD Sampang Periode 2024-2029, di Aula Rapat Paripurna DPRD Sampang, Senin (26/08/2024).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sementara Rudi Kurniawan menyampaikan bahwa pengucapan sumpah dan janji ini menandai dimulainya masa jabatan baru bagi para anggota DPRD.

Lebih lanjut, menekankan pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas legislatif.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta sebelum pimpinan definitif terbentuk, tugas ini dipimpin terlebih dahulu oleh pimpinan sementara,” tambahnya.

Rudi juga mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan Pemilu 2024 yang berlangsung aman dan damai dan juga mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD periode 2019-2024 atas dedikasi mereka dalam melaksanakan fungsi legislatif dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Terima kasih juga kepada anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 yang telah berjuang menjalankan fungsi legislatif dan memperjuangkan aspirasi masyarakat selama menjabat,” ungkap Rudi.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada penyelenggara pemilu yang telah memastikan proses pemilu berjalan dengan baik.

Di akhir perayaannya, Rudi Kurniawan meminta doa restu dari seluruh masyarakat agar masa transisi ini dapat berjalan lancar dan agenda pembangunan di Kabupaten Sampang dapat terlaksana sesuai dengan cita-cita bersama.

“Kami mohon doa restu agar dapat melaksanakan masa transisi dengan baik sehingga agenda pembangunan di Kabupaten Sampang dapat terlaksana sesuai dengan cita-cita bersama,” tutupnya.

Sementara itu, Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, S.Sos, menyampaikan selamat kepada 45 Anggota DPRD Sampang yang sudah dilantik.

Pihaknya menyampaikan bahwa Rapat Paripurna tersebut merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilu 2024.

Ia juga berterima kasih kepada seluruh penyelenggara yang terlibat serta masyarakat yang berkolaborasi menyukseskan terselenggaranya Pemilu Serentak.

Selain itu, ia juga mengajak 45 anggota DPRD terpilih untuk menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat secara maksimal dengan mengedepankan kepentingan rakyat dan kemajuan Kabupaten Sampang.

Menurutnya, berdasarkan amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa ada tiga fungsi DPRD.

“Pertama fungsi pembentukan Peraturan Daerah, kedua, fungsi penyusunan anggaran, dan ketiga fungsi pengawasan,” ungkapnya.

Dengan adanya hal tersebut, saya berharap pelan-pelan anggota DPRD yang baru dapat melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dan komitmen untuk mewujudkan aspirasi masyarakat Sampang demi kemajuan daerah.(Man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *